Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 165/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 18 April 2019 — Penuntut Umum:
MART MAHENDRA SEBAYANG, S.H.
Terdakwa:
JASRI Bin UMAR Alias JAS
2815
  • ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • Uang Tunai sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

    Dikembalikan kepada saksi korban LINLIN HERLIANTI

    • 1 (satu) helai plastic warna biru muda yang sudah rusak / koyak
    • 1 (satu) lembar amplop warna coklat

    Dirampas untuk dimusnahkan

    • 1 (satu) buah flasdisc yang berisikan Rekaman CCTV didalam Toko De Chruse
      Pekerjaan : Wiraswasta (Karyawan Toko De Chruse)Terdakwa Jasri Bin Umar Alias Jas ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2019 sampai dengan tanggal 27 Februari2019Terdakwa Jasri Bin Umar Alias Jas ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan tanggal 18Maret 2019Terdakwa Jasri Bin Umar Alias Jas ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
      SE, di persidangan dan di bawahsumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian tersebut di ketahui terjadipada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 Sekira pukul 13.00 Wib di TokoDe Chruse Komp. Ruko Vivo Square Blok C No 06 RT 001 / RW 006 Kel.Patam Lestari Kec. Sekupang Kota BatamBahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut ianyatidak ada mengunakan alat.
      Saksi AGUS HANDOYO, di persidangan dan di bawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian tersebut di ketahui terjadipada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 Sekira pukul 13.00 Wib di TokoDe Chruse Komp. Ruko Vivo Square Blok C No 06 RT 001 / RW O06 Kel.Patam Lestari Kec.
      Saksi BUDI SUGIARTO, di persidangan dan di bawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian tersebut di ketahui terjadipada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 Sekira pukul 13.00 Wib di TokoDe Chruse Komp. Ruko Vivo Square Blok C No 06 RT 001 / RW 006 Kel.Patam Lestari Kec.
      SE tersebut adalah untuk Terdakwa milikidan Terdakwa pergunakan untuk mengirim uang kepada adik Terdakwayang berada di kampung dan membayar uang sekolahnya.= Bahwa besarnya gaji yang Terdakwa terima didalam Terdakwa bekerjadi Toko De Chruse setiap bulannya sebesar Rp 2.200.000.= Bahwa korban saksi LINLIN HERLIANTI.