Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2013 — Putus : 26-03-2013 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 567/Pdt.P/2013/PN.Kds
Tanggal 26 Maret 2013 — KAMAL TAUFIQ
153
  • Menyatakan di KUDUS pada hari KAMIS tanggal 21 NOVEMBER 1963, telah lahir seorang anak laki-laki bernama KAMAL TAUFIQ, anak ke-1 (satu) dari perkawinan sah antara ACHMAD YASIN dan CHUSNIYATUN;-------------------------------------------------------------------------3.
    Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk mencatat dalam register kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan, bahwa di KUDUS pada hari KAMIS tanggal 21 NOVEMBER 1963, telah lahir seorang anak laki-laki bernama KAMAL TAUFIQ, anak ke-1 (satu) dari pasangan suami istri ACHMAD YASIN dan CHUSNIYATUN;-------------------------------------------------------------------4.
    Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan Pemohon yangdihubungkan dengan keterangan saksisaksi, serta bukti suratsurat yang diajukanoleh Pemohon, dilihat dari hubungan dan persesuaiannya maka diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut: e Bahwa Pemohon KAMAL TAUFIQ adalah Warga Negara Indonesia dansekarang bertempat tinggal di Desa Loram Kulon, Rt.002 Rw.002,Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus (vide bukti surat: P2 dane Bahwa Pemohon adalah anak nomor (satu) dari pasangan suami istriACHMAD YASIN dan CHUSNIYATUN
Register : 18-12-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PA KENDAL Nomor 2690/Pdt.G/2023/PA.Kdl
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
130
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon ( Mustofa bin Rochim ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Siti Chusniyatun Nikmah binti Sabit ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendal;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 ( lima ratus empat puluh lima