Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-05-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN Mrb
Tanggal 11 Mei 2015 — -Yusrizal alias Chui alias Chuwi bin Salimin;
409
  • Menyatakan Terdakwa Yusrizal alias Chui alias Chuwi bin Salimin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    -Yusrizal alias Chui alias Chuwi bin Salimin;
    Terdakwa tidak kenal dengan Saksi Dodi,S.Kom alias Dodi binSyahbidin;Bahwa Terdakwa dan istri Terdakwa tidak pernah tinggal danmenumpang dirumah Saksi Dodi,S.Kom alias Dodi bin Syahbidin danTerdakwa tidak tahu dimana alamat rumah Saksi Dodi,S.Kom alias Dodibin Syahbidin ;e Bahwa tidak ada anggota Polisi yang menyuruh Terdakwa untuk mencarishabu;e Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang ganja tersebut dan Terdakwatidak pernah memliki ganja tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa Yusrizal alias Chui alias Chuwi
    KewenanganHukum adalah kecakapan untuk menjadi pendukung hak dan kewajibanMenimbang, bahwa yang dalam perkara ini yang menjadi Terdakwaadalah Terdakwa Yusrizal alias Chui alias Chuwi bin Salimin (bukanorang lain darinya) yang terungkap di persidangan Terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani, yang artinya bahwa Terdakwamampu bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya di depan hukum serta tidak ada alasan pemaaf ataupunalasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawabanpidananya
    Menyatakan Terdakwa Yusrizal alias Chui alias Chuwi bin Salimintersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan dalambentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimanadalam dakwaan Pasal 111 ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00
Register : 14-08-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 16-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1695/Pid.B/2018/PN Tng
Tanggal 28 September 2018 — Penuntut Umum:
AYANIH, SH.
Terdakwa:
ZAINUDIN ALS. IBET BIN Alm H. MUHAJAR
283
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit laptop merk Chuwi
      Hi 10 warna silver;
    • 1 (satu) buah jam tangan merk gucci warna hitam;
    • 1 (satu) buah kardus laptop merk chuwi Hi 10 warna silver;

    Dikembalikan kepada saksi FAUZI AHMADI;

    • 1 (satu) lembar surat pembelian emas terlampir dalam berkas;
    • 1 (satu) buah obeng;
    • 1 (satu) buah linggis;
    • 1 (satu) tas warna hitam;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    Menyatakan barang bukti yang disita Secara sah berupa: 1 (Satu) unit Leptop merk Chuwi Hi 10 Warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk Gucci warna hitam, 1 (satu) buah kardus leptop merk Chuwi Hi 10 Warna silverDikembalikan kepada saksi Fauzi Ahmadi 1 (satu) lembar surat pemberlian emasTerlampir dalam berkas perkara 1 (Satu) buah obeng 1 (satu) buahlinggis 1 (satu) tas warna hitamDirampas untuk dimusnahkan.4.
    Satu) buah Hp merk Miko warna hitam dan 1 (satu) unitLeptop merk Chuwi Hi 10 Warna silver di terdakwa gadai kepada sdr.
    Benny(dalam) pencarian seharga Rp. 100.000, sedangkan 1 (satu) buah cincinemas seberat 5 (lima) gram terdakwa jual ke daerah pasar Anyar KotaTangerang;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa : 1 (Satu) unit laptop merk Chuwi Hi 10 warna silver; 1(satu) buah jam tangan merk gucci warna hitam; 1 (satu) buah kardus laptop merk chuwi Hi 10 warna silver; 1 (Satu) lembar surat pembelian emas terlampir dalam berkas; 1 (satu) buah obeng; 1 (satu) buah linggis; 1 (
    Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan saat berada didalam rumah tanpa izin terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merkMiko, 1 (satu) unit Leptop merk Chuwi Hi 10 Warna silver, 1 (Satu) buah jamtangan merk Gucci warna hitam, dan 1 (satu) buah cincin emas seberat 5Halaman 9 Putusan Nomor 1695/Pid.B/2018/PN. Tng.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit laptop merk Chuwi Hi 10 warna silver; 1(satu) buah jam tangan merk gucci warna hitam; 1(satu) buah kardus laptop merk chuwi Hi 10 warna silver;Dikembalikan kepada saksi FAUZI AHMADI; 1 (Satu) lembar surat pembelian emas terlampir dalam berkas; 1 (satu) buah obeng; 1 (satu) buah linggis; 1 (satu) tas warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 02-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 237/Pid.B/2020/PN Tbk
Tanggal 18 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.NOVRIANSYAH, SH
2.BAMBANG WIRATDANY
Terdakwa:
1.SUGENG IRIADI BIN MISDI
2.PUTRA WIYONO BIN MUHAMMAD NOH
6817
  • memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 4 (empat) unit IPAD merk CHUWI
      Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa: 4 (empat) unit IPAD merk CHUWI warna hitam abuabu;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SMA N 2 Kundur melaluisaksi IRLIANTO Bin WARMUSI.6.
      Bahawa pihak SMA N 2 Kundur tidak ada memberikan izin kepada paraterdakwa untuk masuk kedalam ruangan tata usaha dan ruangan kepadasekolah untuk mengambil 5 (lima) unit IPAD merk CHUWI warna hitamabuabu, sehingga akibat dari perbuatan para terdakwa pihak SMA N 2Kundur mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.
      Bahawa pihak SMA N 2 Kundur tidak ada memberikan izin kepada paraterdakwa untuk masuk kedalam ruangan tata usaha dan ruangan kepadasekolah untuk mengambil 5 (lima) unit IPAD merk CHUWI warna hitamHalaman 5 dari 19 Putusan Nomor 237/Pid.B/2020/PN Tbkabuabu, sehingga akibat dari perbuatan para terdakwa pihak SMA N 2Kundur mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.
      Kundur Utara; Bahwa barang milik SMAN 2 Kundur yang berhasil diambil Terdakwaberupa 5 (lima) Unit IPAD Merk CHUWI warna hitam/abuabu denganmasingmasing Imei HiL10 HQ64G42170104780, Hi10 HQ64G42170104778,Hi10 HQ64G42170104758, Hi10 HQ64G42170104720,dan satu lagi tidakdiketahui niomor Imei nya dimana sebelum diambil Terdakwa, barangtersebut disimpan di dalam lemari besi.
      Memerintahkan barang bukti berupa:4 (empat) unit IPAD merk CHUWI warna hitam abuabu;Dikembalikan kepada SMA N 2 Kundur melalui Saksi Irlianto BinWarmusi;6.
Register : 08-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 389/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Yuli Peladiyanti, SH
Terdakwa:
Tedy Heryanto
2017
  • pada tahun 2018, bertempat di JalanPulau Saelus Il Gang Mawar Blok Uma Mawar kapling IV Sesetan DenpasarSelatan Kota Denpasar atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1(satu) buah TV LED merk LG ukuran 42 Inch, 1 (Satu) buah laptop merk Asus warnahitam, 2 (dua) buah tablet merk Samsung type A8 warna biru dan putih, 1 (satu)buah Tab/Laptop merk CHUWI
    waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa menyuruhsemua penghuni rumah untuk pergi keluar rumah, dan setelah semuapenghuni rumah keluar rumah, terdakwa mulai mengambil barangbarangberupa : TV LED merk LG yang ditempel didinding ruang tamu laluterdakwa memasukkannya kedalam kardusnya, kemudian terdakwamengambil 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna hitam,2 (dua) buahTab/laptop merk Asus warna hitam, 2 (dua) buah tablet merk Samsung typeA8 warna biru dan putih, 1 (Satu) buah tab/laptop merk Chuwi
    Kemudian sekitar pukul 16.00 witaterdakwa pergi ke Mangga dua Square terdakwa pun langusung menjual 1(satu) buah Tablet/Laptop merk CHUWI ukuran 10 inch type Hi10 warnasilver.
    Kemudian sekitar pukul 16.00 witaterdakwa pergi ke Mangga dua Square terdakwa pun langusung menjual 1(satu) buah Tablet/Laptop merk CHUWI ukuran 10 inch type Hi10 warnasilver. Dan terdakwa pun tinggal diJakarta. Bahwa Hasil dari semua itu terdakwa gunakan untuk hidup seharihari. Bahwa Setelah dilakukan introgasi, bahwa tujuannnya melakukan pencurianadalah untuk dimilikikemudian dijual dan hasilnya akan digunakan untukseharihari.
    Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 1 (Satu) buah tablet merk Samsung type A8 warna biru terdakwagadaikan di kantor Pusat gadai indonesia di jalan teuku Umar, terdakwagadaikan dengan harga Rp. 1.100.000, (Satu juta seratus ribu rupiah). 1 (satu) buah tablet merk Samsung type A8 warna putih terdakwagadaikan di kantor pusat gadai di Jakarta, dimana kedua tablet tersebutterdakwa gadaikan dengan harga Rp. 1.100.000, (Satu juta seratus riburupiah). 1 (satu) buah Tablet/Laptop merk CHUWI
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 851/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2021 — - ANDI SIAHAAN (Terdakwa)
2510
  • Setelah berada di dalam kamar tersebut selanjutnyaterdakwa pergi ke ruang tengah rumah saksi Franky Ariadi S dan kemudianmerusak engsel pintu kamar utama, selanjutnya terdakwa mengambil barangbarang berupa 1 (satu) buah handphone tablet merk Chuwi dan 1 (satu) buahSafety Box. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Franky Ariadi S mengalami kerugiansekitar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah).
    Bahwa Terdakwa tidak izin memasuki rumah saksi korban Bahwabenarbarang buktinya yang diperlinatkan dipersidangan ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut,1 (satu) Buah Handphone tablet merk Chuwi,1 (satu) Buah sefty box warnahitam,1 (satu) Buah topi kain berwarna hitam dan 1 (satu) Buah ikat pinggangwarna hitamMenimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menuruthukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian danbarang bukti tersebut
    Setelah berada di dalam kamar tersebutselanjutnya terdakwa pergi ke ruang tengah rumah saksi Franky Ariadi S dankemudian merusak engsel pintu kamar utama,Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor 851/Pid.B/2021/PN.MdnBahwa selanjutnya terdakwa mengambil barangbarang berupa 1 (satu)buah handphone tablet merk Chuwi dan 1 (satu) buah Safety Box.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Franky Ariadi S mengalamikerugian sekitar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah).Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis
    Setelah berada di dalam kamar tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke ruangtengah rumah saksi Franky Ariadi S ;Bahwa kemudian merusak engsel pintu kamar utama, selanjutnya terdakwamengambil barangbarang berupa 1 (satu) buah handphone tablet merk Chuwi dan1 (satu) buah Safety Box.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Franky Ariadi S mengalamikerugiansekitar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur diatastelah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 851/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
FAUZAN IGRI HASIBUAN, SH
Terdakwa:
ANDI SIAHAAN
120
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Siahaan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Buah Handphone tablet merk Chuwi

    1. (satu) Buah sefty box warna hitam

    1 (satu

Register : 13-04-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 518/Pid.B/2020/PN Plg
Tanggal 18 Juni 2020 — Penuntut Umum:
HENDY , SH
Terdakwa:
ALI AKBAR BIN MANSHUR
256194
  • Sony Ericson W995 jumlah 50 (lima puluh) unit kondisi diperbaharui (refurbished) lengkap dengan kotaknya ;
  • Handphone merek LG jumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) unit kondisi diperbaharui (refurbished) lengkap dengan kotaknya ;
  • Tablet merek Ipad 7th jumlah 68 (enam puluh delapan) unit kondisi baru, lengkap dengan kotaknya ;
  • Tablet merek Ipad Mini jumlah 2 (dua) unit kondisi baru, lengkap dengan kotaknya ;
  • Tablet merek Chuwi
    tujuh puluh empat) unit kondisi baru, lengkap dengan kotaknya ;
  • Smart Keyboard Folio, jumlah 14 (empat belas) unit kondisi baru, lengkap dengan kotaknya ;
  • Apple TV 4K, jumlah 5 (lima) unit kondisi baru, lengkap dengan kotaknya ;
  • Anti-gores untuk LCD Handphone Iphone, jumlah 49 (empat puluh sembilan) unit kondisi baru, lengkap dengan kotaknya ;
  • Handphone Iphone, jumlah 102 (seratus dua) unit kondisi baru, lengkap dengan kotaknya ;
  • Chuwi
    Smart Keyboard, jumlah 10 (sepuluh) unit kondisi baru, lengkap dengan kotaknya ;
  • Chuwi Hi Pen H3, jumlah 10 (sepuluh) unit kondisi baru, lengkap dengan kotaknya ;
  • Kotak HP Oppo lengkap dengan aksesorisnya (charger dan headset), jumlah 54 (lima puluh empat) unit ;
  • Kotak HP Mi 4 lengkap dengan aksesorisnya (charger dan headset), jumlah 100 (seratus) unit ;
  • Tas Punggung merek Weekeight, jumlah 184 (seratus delapan puluh empat) unit kondisi
Register : 16-02-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 10 Mei 2022 — Penuntut Umum:
ANGGARANI RAHADIANA, SH.,MH
Terdakwa:
FATHURAHMAN HAKIM
263279
  • dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    1) 1 (satu) unit handphone pocophone ;

    2) 1 (satu) box kartu simpati;

    3) 1 (satu) unit laptop merek HP omen;

    4) 1 (satu) unit laptop merek chuwi