Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
CANDRA Als CANDRA Bin CIANGSIN
257
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Candra Alias Candra Bin Ciangsin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Candra Alias Candra Bin ciangsin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar
    Penuntut Umum:
    DEWI PRIMASARI
    Terdakwa:
    CANDRA Als CANDRA Bin CIANGSIN