Ditemukan 1 data
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
CANDRA Als CANDRA Bin CIANGSIN
25 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Candra Alias Candra Bin Ciangsin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Candra Alias Candra Bin ciangsin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar
Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
CANDRA Als CANDRA Bin CIANGSIN