Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Mre
Tanggal 26 April 2021 — Penuntut Umum:
ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
MAVIDSYAH BIN CIKAMIM
173
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mavidsyah Bin Cikamim telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    ARSITHA AGUSTIAN SH
    Terdakwa:
    MAVIDSYAH BIN CIKAMIM
    Pekerjaan WiraswastaTerdakwa Mavidsyah Bin Cikamim ditangkap pada tanggal 17 November2020.Terdakwa Mavidsyah Bin Cikamim ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 9Desember 2020;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember2020 sampai dengan tanggal 18 Januari 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021;4.
    Menyatakan terdakwa MAVIDSYAH BIN CIKAMIM terbukti secara sah danmeyakinkan telah bersalah melakukan Tindak pidana tanpa hak membeliatau menjual Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam surat dakwaan Primatr.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAVIDSYAH BIN CIKAMIM denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah)subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa:6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,723 gram;1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No.
    Jadi yang dimaksud dengan setiap orangdisini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yangmelakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari pada suatuperbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segalatindakannya, dalam perkara ini yaitu Terdakwa Mavidsyah Bin Cikamim;Menimbang bahwa Terdakwa Mavidsyah Bin Cikamim yang dihadapkandipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan pengamatan MajelisHakim selama proses persidangan perkara ini ternyata Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa Mavidsyah Bin Cikamim tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakatau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan Bukan Tanamansebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 19-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Mre
Tanggal 26 April 2021 — Penuntut Umum:
ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
MAVIDSYAH BIN CIKAMIM
180
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mavidsyah Bin Cikamim telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    ARSITHA AGUSTIAN SH
    Terdakwa:
    MAVIDSYAH BIN CIKAMIM