Ditemukan 1 data
6 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mengirimkan Salinan Putusan ini tanpa bermeterai, apabila telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, tempat tinggal Penggugat dan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikamum Kabupaten Subang, tempat tinggal Tergugat serta ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, tempat dilangsungkan perkawinannya kedua belah pihak guna dicatat dalam register yang telah disediakan untuk itu ;4.