Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PA SUMBER Nomor 3806/Pdt.G/2020/PA.Sbr
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2.Memberi izin kepada Pemohon (YANUAR RAMDHANI Bin SUHENDI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (CINTIKA HADEVI Binti H. ABDUL HADI MS) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;
    3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281000,00( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

    Memberi izin kepada Pemohon (YANUAR RAMDHANI Bin SUHENDI) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (CINTIKA HADEVI Binti H.ABDUL HADI MS) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;3.
Register : 02-10-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PA SUMBER Nomor 5795/Pdt.G/2023/PA.Sbr
Tanggal 16 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
296
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (ARIPIN BIN SULKAR) terhadap Penggugat (CINTIKA BINTI WARSID);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 630.000,00 ( enam ratus tiga puluh ribu rupiah);

Register : 09-08-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 589/Pdt.G/2022/MS.Lsk
Tanggal 27 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • di depan sidang Mahkamah Syariyah Lhoksukon;
  • Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Mennghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    3. Menetapkan pengasuhan/hadhanah terhadap dua (2) anak bernama ARI PRAYOGI lahir 31 Januari 2010 dan RIZKINA CINTIKA
      lahir 13 Mei 2017 dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibunya;
    1. Menetapkan biaya pengasuhan dan pemeliharaan untuk 2 (dua) orang anak yang bernama ARI PRAYOGA dan RIZKINA CINTIKA, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar

Register : 29-03-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PA BATAM Nomor 61/Pdt.P/2023/PA.Btm
Tanggal 17 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
262
  • Cintika Effendi binti Jon Effendi (anak kandung);

    3.3. Fanny Pratiwi binti Jon Effendi (anak kandung);

    3.4. Nenny Anggraini Effendi binti Effendi (anak kandung;

    3.5. Syara Aulia Effendi binti Jon Effendi (anak kanduny, dan

    3.6. Robiag binti Sulung (ibukandung)

    adalah ahli waris dari almarhum Jon Effendi bin Abdul Murad

    4.