Ditemukan 4 data
12 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi izin kepada Pemohon (YANUAR RAMDHANI Bin SUHENDI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (CINTIKA HADEVI Binti H. ABDUL HADI MS) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281000,00( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Memberi izin kepada Pemohon (YANUAR RAMDHANI Bin SUHENDI) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (CINTIKA HADEVI Binti H.ABDUL HADI MS) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;3.
29 — 6
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (ARIPIN BIN SULKAR) terhadap Penggugat (CINTIKA BINTI WARSID);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 630.000,00 ( enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
12 — 2
di depan sidang Mahkamah Syariyah Lhoksukon;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Mennghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menetapkan pengasuhan/hadhanah terhadap dua (2) anak bernama ARI PRAYOGI lahir 31 Januari 2010 dan RIZKINA CINTIKA
lahir 13 Mei 2017 dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibunya;
- Menetapkan biaya pengasuhan dan pemeliharaan untuk 2 (dua) orang anak yang bernama ARI PRAYOGA dan RIZKINA CINTIKA, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
Dalam Rekonvensi
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
26 — 2
Cintika Effendi binti Jon Effendi (anak kandung);
3.3. Fanny Pratiwi binti Jon Effendi (anak kandung);
3.4. Nenny Anggraini Effendi binti Effendi (anak kandung;
3.5. Syara Aulia Effendi binti Jon Effendi (anak kanduny, dan
3.6. Robiag binti Sulung (ibukandung)
adalah ahli waris dari almarhum Jon Effendi bin Abdul Murad
4.