Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-12-2012 — Upload : 19-07-2013
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 333/PID.B/2012/PN.BJN
Tanggal 3 Desember 2012 — CIPYATIN bin RASIMIN
3511
  • CIPYATIN bin RASIMIN
    bin RASIMIN dan terdakwa JARNOWAHANANTO bin CIPYATIN bersalah melakukan ~ tindak pidana pengeroyokan,sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal170 ayat (1) KUHP;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa CIPYATIN bin RASIMIN danterdakwa JARNO WAHANANTO bin CIPYATIN masingmasing dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan menetapkan lamanya penangkapan danpenahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3.
    bin RASIMIN bersamasamadengan terdakwa JARNO WAHANANTO bin CIPYATIN;3.
    RASIMIN bersamasamadengan terdakwa JARNO WAHANANTO bin CIPYATIN;Bahwa kemudian WARDIYO dibawa kerumah sakit oleh WARSITO.4.
    terdakwa CIPYATIN keluar rumah dan langsungmelempar korban dengan menggunakan sebuah batu mengenai kepala WARDIYO;Bahwa saksi mendengar suara perkelahian dan terdakwa CIPYATIN yangmemanggilmanggil terdakwa JARNO (anaknya) minta tolong, kemudian terdakwaJARNO keluar rumah untuk menolong terdakwa CIPYATIN dan ikut memukuliWARDIYO dengan tangan kosong;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi tersebut, para terdakwamembenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa
    JARNO WAHANANTO bin CIPYATIN menerangkan :Bahwa pada Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekira jam 01.30 Wib ketika terdakwatidur tibatiba mendengar suara terdakwa CIPYATIN (bapaknya) teriakteriak mintatolong di samping rumah terdakwa CIPYATIN di Desa Kunci Kecamatan DanderKabupaten Bojonegoro;Bahwa saat itu terdakwa JARNO melihat perkelahian antara WARDIYO danterdakwa CIPYATIN (bapaknya) dicekik oleh WARDIYO, melihat bapaknyadiperlakukan seperti itu spontan terdakwa menolong terdakwa CIPYATIN dan ikutmemukuli