Ditemukan 2 data
14 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I ( Yudi bin Ujang ) dengan Pemohon II (Acih Sulistiowati binti Ciung) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 1997 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
1.RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H.
2.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
Terdakwa:
Koi Ku anak dari Cung Muk Ciung (Alm)
20 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaKoi KuanakdariCung Muk Ciung(Alm)telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia