Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA MANNA Nomor 88/Pdt.P/2019/PA.Mna
Tanggal 3 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
148
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Civianto bin Sarun) dengan Pemohon II (Nursahadah binti Nasum (Alm), yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2010 di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedurang kabupaten Bengkulu Selatan;

    Fotokopi Surat Keterangan Domisili atas nama Pemohon Civianto, Nomor470/21/TAKD/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Alam,Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 10 Juni2019, telah dimeterai secukupnya dan dinazzegelen, serta telah dicocokkandengan aselinya, lalu diberi kode bukti P.1;2.
    Penetapan Nomor 88/Pdt.P/2019/PA.Mnasampai dengan P.3) tersebut memuat keterangan yang menguatkan danrelevan dengan gugatan Penggugat sehingga telah memenuhi syarat materil.Berdasarkan hal itu, maka alat bukti (P.1 sampai dengan P.3) harus dinyatakandapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 berupa fotokopi SuratKeterangan Domisili atas nama Pemohon Civianto, Nomor 470/21/TAKD/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Alam, KecamatanKedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan pada
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Civianto bin Sarun) denganPemohon II (Nursahadah binti Nasum (Alm), yang dilaksanakan pada hariJumat tanggal 10 Januari 2010 di Desa Tanjung Alam, KecamatanKedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan;Hlm. 10 dari 11 hlm. Penetapan Nomor 88/Pdt.P/2019/PA.Mna3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedurangkabupaten Bengkulu Selatan;4.