Ditemukan 3 data
57 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAMONDA CIZHAYA alias MONDA bin FEBRI ARYANTO;
Terdakwa:
RAMONDA CIZHAYA Als MONDA Bin FEBRI ARYANTO
64 — 4
- Menyatakan Terdakwa RAMONDA CIZHAYA Als MONDA Bin FEBRI ARYANTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Terdakwa:
RAMONDA CIZHAYA Als MONDA Bin FEBRI ARYANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dwi Ernawati, SH.
43 — 12
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 29 September 2022 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai barang bukti, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa RAMONDA CIZHAYA Als MONDA Bin FEBRI ARYANTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RAMONDA CIZHAYA Als MONDA Bin FEBRI ARYANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dwi Ernawati, SH.