Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN DONGGALA Nomor 194/Pid.B/2022/PN Dgl
Tanggal 22 September 2022 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN PURYA, S.H
2.Andi Nur Intan, S.H., M.H.
3.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
4.SEPTIAWAN RIDHO PERMADI, S.H.
5.RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
Terdakwa:
SANDI
5225
  • sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 10 (sepuluh) batang breaching;
    • 8 (delapan) batang besi anti climping