Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Nab
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ARNOLDA AWOM, SH
Terdakwa:
SIGIT TRIYANTORO
8936
  • selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
  • Menetapkan Barang Bukti Berupa :
    • (satu) Unit Receiver Matrix Garuda warna Hitam;
    • (satu) Unit Spiliter;
    • (satu) Unit Remote Matrix;
    • 15 (lima belas) meter kabel RG 6 coaxsial
      ;
    • 15 (lima belas) meter Kabel RG 11 Coaxsial;
    • 15 (lima belas) meter Kabel Optik;
    • (satu) Unit Parabola Matrix Ukuran 6 Feed;
    • (sau) Unit Boster Valcom;
  • Dirampas untuk Negara.

    Menetapkan Barang Bukti Berupa :e (satu) Unit Receiver Matrix Garuda warna Hitam;e (satu) Unit Spiliter;e (satu) Unit Remote Matrix;e 15 (lima belas) meter kabel RG 6 coaxsial;e 15 (lima belas) meter Kabel RG 11 Coaxsial;e 15 (lima belas) meter Kabel Optik;e (satu) Unit Parabola Matrix Ukuran 6 Feed;e (sau) Unit Boster Valcom;Dirampas untuk Negara.e (satu) lembar Asli Dokumen Perijinan Tanda Daftar PerusahaanPerorangan (TDP PO), Nomor TDP 260759200073, tanggal 04September 2017;e (satu) lembar Asli