Ditemukan 46 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN STABAT Nomor 357/Pid.B/2014/PN.STB
Tanggal 15 Juli 2014 — AFRIZAL alias IJAL
137
  • Menetapkan barang bukti yaitu : - Kabel Coaxial yang panjangnya 23 (dua puluh tiga) meter;Dikembalikan kepada PT. Huawei Services; - 1 (satu) buah tang kakak tua;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Saat waktudan tempat yang sama saksi Abdul Majid, saksi Faizar Nur dan saksi Rahmat Hidayatmembuka pintu pagar tower, lalu melihat kabel coaxial bergantungan dalam keadaanterputus dan tidak berapa lama tibatiba kabel coaxial terjatuh dari atas tower. Kemudian2saksi Abdul Majid, saksi Faizar Nur dan saksi Rahmat Hidayat melihat terdakwa sedangberada di atas tower dan diteriaki maling...maling oleh saksi Abdul Majid, saksi Faizar Nurdan saksi Rahmat Hidayat.
    Saksi ABDUL MAJID alias MAJID :e Bahwa terdakwa mengambil kabel Coaxial milik PT.
    Menyatakan barang bukti berupa :e Kabel Coaxial sepanjang 23 meterDikembalikan kepada PT. Huawei Services selaku korban.e 1 (satu) buah kaka tua alat pemotongDirampas untuk dimusnahkan.4.
    Unsur Mengambil Sesuatu Barang;Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil sesuatu. barang adalahmemindahkan sesuatu barang dari penguasaan orang lain ke dalam penguasaannya;Menimbang, bahwa menurut fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwaterdakwa mengambil kabel Coaxial milik PT.
    Menetapkan barang bukti yaitu :e Kabel Coaxial yang panjangnya 23 (dua puluh tiga) meter;Dikembalikan kepada PT. Huawei Services;1415e 1 (satu) buah tang kakak tua;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 03-06-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.IWAN DARMAWAN,S.H
3.Ngurah A.A.Pradewa A,SH
Terdakwa:
ABDUR RASID KOEDOEBOEN,SE
15499
  • Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 Oktober 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 26.641636,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS Tanggal : 07 November 2019, Nomor : 00144 Untuk Keperluan : PEMBAYARAN TERMIN II PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI
    Aslah Real, Tanggal 05 November 2019tentang Realisasi Anggaran Termin I PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI LPP RRI Tual T.A. 2019;
  • 3 (tiga) Lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) CV.
    Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 November 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 36.632.250,- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Kartu Pengawas Kontrak, uraian kontrak PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, Nomor Kontrak 178/RRI.TWL/SEK/2019 termin ke 2;
  • 1 (satu) lembar asli
    Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 19 Desember 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 3.330.204,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Empat Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Kartu Pengawas Kontrak, uraian kontrak PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, Nomor Kontrak 178/RRI.TWL/SEK/2019 termin ke 3;
  • 1 (satu) lembar asli Register Data Realisasi
    + INSTALASI 1 UNIT
  • 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 190841301008672, tanggal 23 Desmber 2019;
  • 1 (satu) rangkap asli Surat perjanjian kontrak untuk melaksanakan PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT;
  • 1 (satu) bundel Dokumen pencairan dana PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT;
  • 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 1357 Tahun 2019 Tentang Penggantian
    Bahwa pembelian Antena, Coaxial Cable danConector dipesan langsung oleh terdakwa Muhklis Rumbia selaku DirekturCV ASLAH REAL sesualkontrak harganya yaitu :1. Antenna 1set (termasuk power devider), Rp. 99.000.000,002. Coaxial Cable 85 Meter Rp. 297.000,00PembayaranTermin Keduaa.
    tidak tahu persis kendala yang menghambat pekerjaan pengadaanPemancar FM KW 5 + Antena + Coaxial + Instalasi sebanyak 1 (Satu) unit sehinggatidak diselesaikan.
    Bahwa saksi mulai mengenal terdakwa sejak Paket Pengadaan Pemancar FMKW 5 + Antena + Coaxial + Instalasi sebanyak 1 (Satu) unit di Lembaga PenyiaranPublik (LPP) RRI Tual.
    Bahwa yang memenangkan Paket Pengadaan Transmisi Pemancar FM KW 5 +ANTENA + COAXIAL + INSTALASI sebanyak 1 (satu) UNIT pada LPP RRI TUALTahun .Anggaran 2019 adalah CV.
    Coaxial CableDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SYahidRusmin8.
Register : 29-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN BIAK Nomor 75/Pid.B/2021/PN Bik
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
RINA FRIESKA H, S.H.,M.H
Terdakwa:
ISAK DAWAN
5613
  • RRI Biak Numfor, sedangkan saksi DAANMANAFEI PRAWAR memberitahukan hal ini kepada saksi YULIUS MAKABORIselaku Kepala Kantot RRI Biak NumforBahwa sebelumnya, sejak sekitar tanggal 04 Juni 2021 Terdakwabeberapa kali mengambil kabel milik Pemancar RRI Biak Numfor denganpanjang kabel yang dicuri sekitar 4 sampai 6 meter setiap melakukan pencurian,yang dilakukan dengan cara menggali tanah untuk mencari kabel COAXIALyang menghubungkan Stasiun dan Antena Pemancar RRI Biak Numforkemudian memotong kabel COAXIAL
    itu menjadi beberapa bagian danmembakar kabel hingga tersisa tembaganya lalu dijual kepada saksi MOHLISARIADI pengepul besi tua di daerah Yafdas dan setiap kali menjual tembagaTerdakwa mendapatkan uang sekitar Rp. 80.000, sampai dengan Rp. 200.000,Bahwa sebelumnya pada hari jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul17.00 wit, saksi DAAN MANAFEI PRAWAR sedang mengonirol situasi diPemancar RRI Biak Numfor mendapati korban mengalami kehilangan barangberupa kabel COAXIAL dan pada hari Senin tanggal 26
    danjuga kawat ram; Bahwa Terdakwa sudah 28 (dua puluh delapan) kali mengambil kabelgrounding, kabel coaxial dan juga kawat ram ditempat tersebut yang merupakanmilik RRI karena Terdakwa mengetahui bahwa sudah ada orang lain juga yangpernah mengambi kabel ditempat tersebut; Bahwa Terdakwa mengambil kabel grounding, kabel coaxial dan juga kawatram tersebut sendin, tidak dibantu maupun disuruh oleh siapa pun; Bahwa adapun cara Terdakwa bisa mengambil kabel grounding, kabelcoaxial dan juga kawat ram
    , kabel coaxial dan juga kawat ramtersebut ke tempat pengepul besi tua dan pernah memperoleh Rp1.200.000,00(Satu juta dua ratus ribu rupiah); Bahwa Terdakwa menyesal telah mengambil kabel grounding, kabel coaxialdan juga kawat ram ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa setalah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim,Terdakwa menyatakan di persidangan tidak mengajukan saksi yangmeringankan (ade charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1
    dan juga kawat ram milik RRI yang ditanam/dicor di bawah tiangPemancar; Bahwa cara Terdakwa mengambil mengambil kabel grounding, kabel coaxialdan juga kawat ram milik RRI dengan menggunakan motor lalumelewati pagaryang sudah terbuka sebelumnya, lalu mencongkel/membobol lantai/cormenggunakan linggis yang sudah dipersiapbkan Terdakwa sebelumnya, lalumenyimpan kabel grounding, kabel coaxial dan juga kawat ram tersebut di dalamkarung; Bahwa kemudian Terdakwa menjual kabel grounding, kabel coaxial dan
Register : 03-06-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.IWAN DARMAWAN,S.H
3.Ngurah A.A.Pradewa A,SH
Terdakwa:
MUKHLIS RUMBIA
14353
  • Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 Oktober 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 26.641636,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS Tanggal : 07 November 2019, Nomor : 00144 Untuk Keperluan : PEMBAYARAN TERMIN II PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI
    Aslah Real, Tanggal 05 November 2019tentang Realisasi Anggaran Termin I PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI LPP RRI Tual T.A. 2019;
  • 3 (tiga) Lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) CV.
    Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 November 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 36.632.250,- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Kartu Pengawas Kontrak, uraian kontrak PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, Nomor Kontrak 178/RRI.TWL/SEK/2019 termin ke 2;
  • 1 (satu) lembar asli
    Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 19 Desember 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 3.330.204,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Empat Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Kartu Pengawas Kontrak, uraian kontrak PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, Nomor Kontrak 178/RRI.TWL/SEK/2019 termin ke 3;
  • 1 (satu) lembar asli Register Data Realisasi
    + INSTALASI 1 UNIT
  • 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 190841301008672, tanggal 23 Desmber 2019;
  • 1 (satu) rangkap asli Surat perjanjian kontrak untuk melaksanakan PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT;
  • 1 (satu) bundel Dokumen pencairan dana PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT;
  • 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 1357 Tahun 2019 Tentang Penggantian
    yaitu :1.Antenna 1set (termasuk power devider), Rp. 99.000.000,002.Coaxial Cable 85 Meter Rp. 297.000,00II.
    yaitu :1.Antenna 1 set (termasuk power devider), Rp. 99.000.000,002.Coaxial Cable 85 Meter Rp. 297.000,00II.
    Bahwa saksi menyebutkan bahwa untuk pengadaan Pemancar FM KW5 + Antena + Coaxial + Instalasi sebanyak 1 (satu) unit di LembagaPenyiaran Publik (LPP) RRI Tual. T.A. 2019. Komponennya yaitu Antena +Coaxial + Instalasi sebanyak 1 (satu) unit.
    Bahwa saksi menyatakan bahwa untuk pengerjaan proyek pengadaanPemancar FM KW 5 + Antena + Coaxial + Instalasi sebanyak 1 (satu) unitharus melalui lelang terbuka dan bukan melalui penunjukkan langsung. Bahwa saksi menyatakan bahwa dana untuk proyek pengadaanPemancar FM KW 5 + Antena + Coaxial + Instalasi sebanyak 1 (Satu) unitsudah dicairkan 100%.
    Coaxial CableDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraABDUR RASID KOEDOEBOEN, SE9.
Register : 25-09-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN SINGARAJA Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Sgr
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Gede Arsa Alias Basoka
7225
  • GEDE ARSA als BASOKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit perangkat radio pemancar FM Rakitan yang tersetting frekuensi radio 107,1 MHz;
    • 1 (satu) unit perangkat radio receiver;
    • kabel coaxial
      Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit perangkat radio pemancar FM rakitan; 1 (Satu) unit radio receiver; Kabel coaxial + 24 m; 1 (Satu) buah antenna Telex Hygain.Dirampas untuk dimusnahkan4.
      Pancaran tersebut berasal daripenggunaan perangkat radio pemancar FM Rakitan yang belumtersertifikasi; Bahwa setelah dilakuan pemeriksaan akhirnya ditemukan sebuah stasiunradio, dimana stasiun radio tersebut terdiri dari perangkat radio pemancarFM yang terhubung dengan kabel coaxial dan antena serta power suply.Stasiun radio tersebut dalam kondisi On Air dan untuk mendengarpancaran perangkat tersebut menggunakan radio receiver , dimanastasiun radio tersebut dibuat dan dilakukan oleh terdakwa GEDE
      dengan kabel coaxial dan antena Telex Hygain yangdimodifikasi dengan ditambahkan lilitan menjadi 5 lilitan yang dirakit ditempat tinggal saya di jl.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit perangkat radio pemancar FM Rakitan yang tersettingfrekuensi radio 107,1 MHz; 1 (Satu) unit perangkat radio receiver; kabel coaxial +24m;Halaman 21 dari 24 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Sgr 1 (Satu) buah antena Telex Hygain;dirampas Negara untuk dimusnahkan;4.
Register : 16-09-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN AMBON Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 8 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.PRASETYO PURBO WAHYONO, SH
2.MELIYAN MARANTIKA, SH
3.YERI TRI MULYANA, SH
4.DENNY REYNOLD OKTAVIANUS, SH
5.Ngurah A.A.Pradewa A,SH
Terdakwa:
SYAHID RUSMIN, S.Sos
12157
  • Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 Oktober 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 26.641636,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
  • 1 ( satu ) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS Tanggal : 07 November 2019, Nomor : 00144 Untuk Keperluan : PEMBAYARAN TERMIN II PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI
    Aslah Real, Tanggal 05 November 2019tentang Realisasi Anggaran Termin I PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI LPP RRI Tual T.A. 2019;
  • 3 ( tiga ) Lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) CV.
    Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 November 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 36.632.250,- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
  • 1(satu) lembar asli Kartu Pengawas Kontrak, uraian kontrak PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, Nomor Kontrak 178/RRI.TWL/SEK/2019 termin ke 2;
  • 1 (satu) lembar asli
    Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 19 Desember 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 3.330.204,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Empat Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Kartu Pengawas Kontrak, uraian kontrak PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, Nomor Kontrak 178/RRI.TWL/SEK/2019 termin ke 3;
  • 1 (satu) lembar asli Register Data Realisasi
    + INSTALASI 1 UNIT;
  • 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 190841301008672, tanggal 23 Desmber 2019;
  • 1 (satu) rangkap asli Surat perjanjian kontrak untuk melaksanakan PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT;
  • 1 (satu) bundel Dokumen pencairan dana PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT;
  • 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 1357 Tahun 2019 Tentang Penggantian
    Bahwa pembelian Antena, Coaxial Cable dan Conector dipesan langsung oleh MuhklisRumbia selaku Direktur CV ASLAH REAL sesuai kontrak harganya yaitu :1. Antenna 1set (termasuk power devider), Rp. 99.000.000,002. Coaxial Cable 85 Meter Rp. 297.000,00Il. PembayaranTermin Keduaa.
    Coaxial Cable 85 Meter Rp. 297.000,00Il. PembayaranTermin Keduaa. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS .Tanggal : 07 November 2019, Nomor : 00144 .Jumlah Pembayaran yang dimintakan :Rp. 402.954.000,00Untuk Keperluan : PEMBAYARAN TERMIN Il PAKET PENGADAANPEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 Unit, SesuaiSPK, Nomor : 178/RR.I.
    RUSMIN berkoordinasi dengan saksi tentang pembelian barang danTerdakwa SYAHID RUSMIN meminta saksi untuk mencari barang berupa Antena,Coaxial Cable dan Conector, lalu saksi bantu cari barang kemudian saksi pesanAntena, Coaxial Cable dan Conector di distributor yang beralamat di Solo;Bahwa saksi menerangkan melakukan pembelian Antena, Coaxial Cable danConecto yaitu sejak akhir Oktober 2019 dan barang tiba di Ambon tanggal 07 Januari2020, selanjutnya dismpan dirumahnya SYAHID RUSMIN, barang dibawa
    (Pada hal harga sesuai kontrak, Antena 1 set sebesarRp. 99.000.000,00 dan Coaxial Cable sebesar Rp. 297.000.000,00).
    Coaxial Cable.Dirampas untuk Negara7.
Putus : 07-01-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358/B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2014 — PT. BUANA DAYA JAYA PERMAI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 030847/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008, tanggal 16 Oktober 2008 tersebut dikarenakanalasan sebagai berikut :e Bahwa Pemohon Banding sebagai Importir sudahmelaksanakan prosedur dengan memperhatikan itikad baikdan mencerminkan keadaan yang sebenarnya;e Bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalahnilai berupa transaksi dari barang impor yang bersangkutan;e Bahwa nilai invoice sudah benar dan sesuai dengan nilaisales confirmation dan pembayaran Pemohon Bandingkepada pihak principal;e Bahwa jenis barang Coaxial
    Graha Sunter Pratama Blok P/40, Jakarta Utara 14350, sehingga pos tarif dantarif bea masuk atas Coaxial Cable 5C2V 17M Negara asal China yang diimpor denganPIB Nomor 228580 tanggal 10 Juli 2008 ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif8544.20.1000 dikenakan BM 10%, dan nilai pabean untuk seluruhnya ditetapkan sesuaiKeputusan Terbanding Nomor : KEP4726/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008yaitu CIF USD 36,097.98;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap yaitu
    Putusan Nomor 358/B/PK/PJK/2013harga yang diberitahukan dalam PIB 228580 tanggal 10 Juli 2008 tidak dapat ditetapkansebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian denganmenggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya(Salinan Putusan Pengadilan Pajak halaman 7 dari 19, paragraf ke2).Jenis Barang Coaxial Cable yang kami impor adalah barang dengan kualitas 3(Spesifikasi terlampir). Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Pajak No.
    Put. 24010/PP/M.VI/19/2010 halaman ke 16 dari 19, alinea ke5 yang menurut Majelis berpendapattidak diserahkannya bukti transfer pelunasan Importasi barangbarang yangbersangkutan yang diminta oleh Majelis, sehingga tidak terdapat bukti pelunasan atasharga transaksi untuk importasi 941 Carton Coaxial Cable tersebut.Berdasarkan pasal 91 huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkanalasanalasan sebagai berikut :Huruf b
    3.604.634Denda Administrasi Rp 75.939.060 Rp 184.422.470Jumlah Rp 98.397.931 Rp 216.955.996 e Menurut Pemohon Peninjauan Kembali apabila klasifikasi pos tarif yangditetapkan Termohon Peninjauan Kembali (8544.20.1000, BM 10%) dinyatakanbenar hanya untuk jenis barang pos 1 dan Total Nilai Pabean menurut PemohonPeninjauan Kembali sesuai dengan nilai transaksi kami yaitu sebesar CIF USD12,115, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : No ITEM Q Unit Price Amount % BM BEA MASUK PPN PPh PASAL 221 COAXIAL
Upload : 10-06-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 12/Pid.Sus/2020/PT DPS
Gede Arsa als Basoka
11642
  • Pancaran tersebut berasaldari penggunaan perangkat radio pemancar FM Rakitan yang belumtersertifikasi;Bahwa setelah dilakuan pemeriksaan akhirnya ditemukan sebuahstasiun radio, dimana stasiun radio tersebut terdiri dari perangkat radiopemancar FM yang terhubung dengan kabel coaxial dan antena sertapower suply.
    Pancaran tersebut berasaldari penggunaan perangkat radio pemancar FM Rakitan yang belumtersertifikasi;Bahwa setelah dilakuan pemeriksaan akhirnya ditemukan sebuahstasiun radio, dimana stasiun radio tersebut terdiri dari perangkat radioHalaman 5 dari 20 Putusan Nomor 12 /Pid.Sus/2020/PT DPSpemancar FM yang terhubung dengan kabel coaxial dan antena sertapower suply.
    GEDE ARSA~ als BASOKA belum memiliki sertifikatperangkat telekomunikasi dan terdakwa GEDE ARSA als BASOKAmemancarkan atau mengoperasikan perangkat pemancar FM rakitandengan cara menghubungkan dengan kabel coaxial dan antena TelexHygain yang dimodifikasi dengan ditambahkan lilitan menjadi 5 lilitanyang dirakit di tempat tinggal saya di jl.
    Pancaran tersebut berasal dari penggunaanperangkat radio pemancar FM Rakitan yang belum tersertifikasi.setelah dilakuan pemeriksaan akhirnya ditemukan sebuah stasiunradio, dimana stasiun radio tersebut terdiri dari perangkat radiopemancar FM yang terhubung dengan kabel coaxial dan antenaserta power suply.
    Rakitan yang digunakan oleh terdakwa GEDE ARSA alsBASOKA belum memiliki sertifikat perangkat telekomunikasi danterdakwa GEDE ARSA als BASOKA memancarkan ataumengoperasikan perangkat pemancar FM rakitan dengan caramenghubungkan dengan kabel coaxial dan antena Telex Hygainyang dimodifikasi dengan ditambahkan lilitan menjadi 5 lilitan yangdirakit di rumah terdakwa di jl.
Register : 17-12-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 830/Pid.B/2020/PN Jmb
Tanggal 2 Maret 2021 — Penuntut Umum:
HARIYONO SH
Terdakwa:
TEGUH WALUYO BiN SUDIYO
436
  • AUDIOTAMApasarkan di tokotoko di wilayah sesuai di tunjuk dari perusahaanyaitu berupa 9(sembilan) macam Car Cover berbagai jenis, 2 (dua) unit Dvd berbagai merk, 5(lima) buah kabel RCA, 3 (tiga) buah Hella Bohlam, 5 (lima) unit Twiter RilexHL 015 / 005, 1 (Satu) unit Kaki Sport Rack, 1 (Satu) unit Kipas Angin 4 12/24vDoble, 3 (tiga) unit Adaptor RCA, 1 (Satu) buah KDP Avanza Iguana, 1 (Satu)buah sarung setir MBTECH, 2 (dua) buah Phone Holder, 2 (dua) buah SarungSetir Excellent, 1 (Satu) unit Spoeker Coaxial
    Barang Berupa berupa 9 (Sembilan) macam Car Cover berbagaljenis, 2 (dua) unit Dvd berbagai merk, 5 (lima) buah kabel RCA, 3 (tiga)buah Hella Bohlam, 5 (lima) unit Twiter Rilex HL 015 / 005, 1 (satu) unitKaki Sport Rack, 1 (Satu) unit Kipas Angin 4 12/24v Doble, 3 (tiga) unitAdaptor RCA, 1 (Satu) buan KDP Avanza Iguana, 1 (Satu) buah sarungsetir MBTECH, 2 (dua) buah Phone Holder, 2 (dua) buah Sarung SetirExcellent, 1 (Satu) unit Speker Coaxial 6 merk Nakamichi, 1 (Satu) unitTape USB MMC NERO / HW
    Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang di gelapkan terdakwayaitu Barang Berupa berupa 9 (Sembilan) macam Car Cover berbagaljenis, 2 (dua) unit Dvd berbagai merk, 5 (lima) buah kabel RCA, 3 (tiga)buah Hella Bohlam, 5 (lima) unit Twiter Rilex HL 015 / 005, 1 (satu) unitKaki Sport Rack, 1 (Satu) unit Kipas Angin 4 12/24v Doble, 3 (tiga) unitAdaptor RCA, 1 (Satu) buan KDP Avanza Iguana, 1 (Satu) buah sarungsetir MBTECH, 2 (dua) buah Phone Holder, 2 (dua) buah Sarung SetirExcellent, 1 (Satu) unit Speker Coaxial
    JmbRCA, 1 (Satu) buah KDP Avanza Iguana, 1 (Satu) buah sarung setir MBTECH, 2(dua) buah Phone Holder, 2 (dua) buah Sarung Setir Excellent, 1 (Satu) unitSpeker Coaxial 6 merk Nakamichi, 1 (Satu) unit Taobe USB MMC NERO / HW +BT, 1 (Satu) buah Hella Horn Compact Disc 24v, 1 (Satu) unit Tv Canter Motif, 1(satu) unit Camera Mundur HW 388/389, 1 (Satu) buah sarung setir Colt Diesel,2 (dua) unit Tv DD Avix52 White, 1 (Satu) unit Twiter Digital Audio Dat 115, 1(satu) unit Lampu DRL Plasma, 1 (Satu) buah
Register : 31-08-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45414/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10523
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45414/PP/M.XVII/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Coaxial Cable HFAC33D 1.1/4 aluCable negara asal Korea dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 184545 tanggal 9Mei 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 120,000.00 yang ditetapkanTerbanding menjadi sebesar CIF USD 178,675.00;:
    selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Billof Lading Nomor: PLISL2330974 tanggal 30 April 2012 yangmenerangkan halhal sebagai berikut:Shipper :LS Cable LTD.Consignee > PT XXXPort of Loading : Busan PortPort of Discharge : JakartaDescription :50 PackagesGross Weight : 28,200 kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen imporyang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimporPemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 648902tanggal 27 April 2012 adalah Coaxial
    Cable HFAC33D 1.1/4 AluCable dari LS Cable LTD. dengan harga sebesar CIF USD120,000.00;bahwa impor Coaxial Cable HFAC33D 1.1/4 Alu Cable dari LS CableLTD. dengan Bill of Lading Nomor: PLISL2330974 tanggal 30 April2012 dan Commercial Invoice Nomor: 648902 tanggal 27 April 2012,serta Packing List tanggal 27 April 2012 telah diberitahukan dalam PIBNomor: 184545 tanggal 9 Mei 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIFUSD 120,000.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen imporPemohon Banding
    berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buktibukti pendukungkebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding danTerbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkasbanding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantumdalam Commercial Invoice Nomor: 648902 tanggal 27 April 2012 telahdiberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 184545 tanggal9 Mei 2012 sebesar CIF USD 120,000.00;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti PemohonBanding telah mengimpor Coaxial
    Pajak,Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun2006, dan Peraturan perundangundangan Perpajakan;: Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor: KEP3638/KPU.01/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP008750/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012 atas nama XXX,NPWP: YYY, sehingga Nilai Pabean atas importasi Coaxial
Register : 05-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN SRAGEN Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN Sgn
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Dharmastuti, SH
Terdakwa:
SULARDI bin WARDI
271317
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) unit STL rakitan warna silver, tanpa merktype dan nomor seri;
    • 1 ( satu ) unit Antena yagi lengkap dengan kabel coaxial

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Barang Bukti berupa :> 1( satu ) unit STL rakitan warna silver, tanpa merk/type dan nomorseri;> 1(satu ) unit antena yagi lengkap dengan kabel coaxial;Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00(dua ribu rupiah);Setelan mendengar tanggapan dari Terdakwa terhadap tuntutanPenuntut Umum yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan denganSurat Dakwaan dengan No.Reg.
    terkait tentang ijinnya dan sertifikasi perangkat STLyang dipergunakan, ternyata stasiun radio siaran tersebut tidak dapatmenunjukkan Izin Stasiun Radio ( ISR ) dari Direktorat Jenderal SumberDaya dan Perangkat Pos dan Informatika serta sertifikat perangkat yangdigunakan dari Direktorat Standarisasi Perangkat KementerianKomunikasi dan Informatika,Bahwa selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 (Satu) unitpemancar STL rakitan warna silver dan 1 (satu) unit antena yagi lengkapdengan kabel coaxial
    dipergunakan, ternyata stasiun radio siaran tersebut tidak dapatmenunjukkan Izin Stasiun Radio ( ISR ) dari Direktorat Jenderal SumberDaya dan Perangkat Pos dan Informatika serta sertifikat perangkat yangdigunakan dari Direktorat Standarisasi Perangkat KementerianKomunikasi dan Informatika,Halaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN SgnBahwa selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 (Satu) unitpemancar STL rakitan warna silver dan 1 (Satu) unit antena yagi lengkapdengan kabel coaxial
    SULARDI bin WARDI sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 36Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwamengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, akan tetapi terdakwa tidakmengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmengajukan barang bukti berupa :> 1(satu ) unit STL rakitan warna silver, tanpa merk/type dan nomor seri;> 1(satu ) unit Antena yagi lengkap dengan kabel coaxial
    menghapuskan kesalahan terdakwa yaituberupa alasanalasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapatfaktorfaktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa,sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan terdakwaharus dijatuhi pidana;Halaman 15 dari 17 halaman Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN SgnMenimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 ( satu ) unitSTL rakitan warna silver, tanpa merk/type dan nomor seri dan 1 ( satu ) unitAntena yagi lengkap dengan kabel coaxial
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 283 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. SUPERTONE;
204110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 24 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT SupertoneTerhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP015147/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 29 Juni 2018, atas nama PTSupertone, NPWP 01.309.259.8038.000, yang beralamat di Jalan GajahMada Nomor 218 FG RT 001 RW 001, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat11120, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor:293335 tanggal 05 Juni 2018, barang impor berupa Coaxial
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barangimpor Coaxial Cable 300m dan lain lain (2 jenis barang sesuai lembarlampiran PIB) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang(PIB) Nomor 293335 tanggal 05 Juni 2018 dengan pos tarif 8544.20.29melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namuntidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi dikarenakan adanyaketerlambatan penyerahan dokumen SKA
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN inlitis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakmemiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkankewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur(Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalamrangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan,karena in casu atas importasi Coaxial Cable 300m dan lain lain (2
Register : 03-05-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 43/PID.SUS/2016/PT SMR
Tanggal 1 Juni 2016 — Pembanding/Terdakwa : RACHMANSYAH KADRI Bin H.MUHAMMAD KADRI
Terbanding/Jaksa Penuntut : Fadjar .SH
7728
  • Menyatakan Barang Bukti Berupa :. 1 (Satu) unit parabola dengan LNBF KUBANB Universal Single MerkMatrik S/N S54301491.1 (Satu) Unit Modulator Merk Matrik MW963 M.1 (Satu) Unit Combiner.1 (Satu) Unit Boster Type Falcom S300.Reao fF oO DNKabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa.6. 1 (Satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ...
    Kabel Coaxial 75 ohm sepanjang +10 meter.Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal September 2013. 1 (Satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal 31 Oktober 2013. 12 (dua belas) foto siaran tv kabel Bukadri.Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 1 (Satu) unit Dekoder/Reciver Merk Astro. Kartu Astro dengan kode 1 01.105402.488.02.Dirampas untuk dimusnahkan ;.
    Kabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa6. .1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ... September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10.
    Menyatakan Barang Bukti Berupa:1. 1 (Satu) unit parabola dengan LNBF KUBANB Universal Single MerkMatrik S/N S54301491.1 (Satu) Unit Modulator Merk Matrik MW963 M.1 (Satu) Unit Combiner.1 (Satu) Unit Boster Type Falcom S300.oF WNKabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa6. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ...
Putus : 19-09-2012 — Upload : 12-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 430/Pid.B/2012/PN.Sda
Tanggal 19 September 2012 — WILLY SILVANUS CHANDRA
4611
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu ) buah pesawat pemancar radio FM Merk RVR Type VJ10000 TE No.seri 553606 buatan Italy On Air di Frek 95.60 MHz; 1( satu ) unit Exiter FM Merk RVR model PTX LCD buatan Italy; 1 (satu ) unit RF Power Amplifier merk RVR model PJ 300 M buatanItaly Coaxial cable; 1 (satu ) receiver Stl merk RVR model RxRLNV buatan Italy bekerjadi Frek. 375.00 MHz. 222 72 = === = 1 ( satu ) set antenna pemancar radio broad cast terdiri 6 Bayantenna dan 1 ( satu ) gulung conector
    coaxial cable; 1 (satu ) antenna pengarah receiver STL dan Connector Coaxialcable, dipergunakan untuk barang bukti perkara lain atas nama AbetTYIANLO j 222 on 2 nnn nnn nnn nnn non nn non on nnn nnn nnn nnn nnn nnn een nee ne ene.
Putus : 01-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 43/PID/2016/PT.SMR
Tanggal 1 Juni 2016 — Nama Lengkap : RACHMANSYAH KADRI BIN H MUHAMMAD KADRI ; Tempat Lahir : Balikpapan ; Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 11 Januari 1971; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Strat 1 Gang Olahraga No. 34 Rt.10 Gunung Samarinda Balikpapan.; Agama : Islam ; Pekerjaan : Wiraswata (pemilik PT. BUKADRI VISION); Pendidikan : Sarjana Tehnik.
9046
  • Kabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa.6. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ... September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10.
    Kabel Coaxial 75 ohm sepanjang + 10 meter.Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) kKeping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal September 2013. 1 (satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal 31 Oktober 2013. 12 (dua belas) foto siaran tv kabel Bukadri.Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 1 (satu) unit Dekoder/Reciver Merk Astro.
    Kabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa6. .1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ...
    Menyatakan Barang Bukti Berupa :1. 1 (satu) unit parabola dengan LNBF KUBANB Universal Single MerkMatrik S/N S54301491.1 (satu) Unit Modulator Merk Matrik MW963 M.1 (satu) Unit Combiner.1 (satu) Unit Boster Type Falcom S300.Kabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.oF NMNomorurut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakva6. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ...
Putus : 20-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1974 K/PID.SUS/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — SUPRIYANA bin BANDI
312133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Dikembalikan kepada Terdakwa Supriyana bin Bandi; 1 (satu) unit parabola warna putih bertuliskan Indovision Digital;1 (satu) unit receiver warna hitam merek Matrix;1 (satu) unit modulator warna abuabu merek Matrix;1 (satu) unit combiner warna abuabu merek Matrix;1 (satu) unit boster warna abuabu merek Matrix;Kabel optic warna hitam sepanjang + 10 (Sepuluh) meter;Kabel coaxial warna hitam sepanjang + 7 (tujuh) meter;1 (satu) unit Note warna abuabu merek Matrix;Halaman 2 dari 7 halaman Putusan Nomor
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bontang Telemedia, tanggal 9 Juni 2012;Dikembalikan kepada Edy Waluyo bin (alm) Warsito;Halaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 1974 K/PID.SUS/20181 (satu) unit parabola warna putih bertuliskan Indovision Digital;1 (satu) unit receiver warna hitam merek Matrix;1 (satu) unit modulator warna abuabu merek Matrix;1 (satu) unit combiner warna abuabu merek Matrix;1 (satu) unit boster warna abuabu merek Matrix;Kabel optic warna hitam sepanjang + 10 (sepuluh) meter;Kabel coaxial
Putus : 28-05-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/PDT/2019
Tanggal 28 Mei 2019 — PT ASACREATIVE TECHNOLOGY INDONESIA VS PT HK. REALTINDO
10358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Total Internet IPTV : Parabola lengkap terpasang, H.264 IPTV, 56channel DVBS to IP, VOD & Middleware Server (2 unit Server),Multicast Switch L3, HD IPTV STB, 4 channel Standart IPTVEncoder, 4 channel Standart IPTV Encoder, Line Amplifier ZinwellDekoder, Splitter 6 way ikusi, Kabel Coaxial RG6, Konektor 5 (Ulir),HD IPTV STB;6.
    Total Internet IPTV : Parabola lengkap terpasang, H.264 IPTV, 56channel DVBS to IP, VOD & Middleware Server (2 unit Server),Multicast Switch L3, HD IPTV STB, 4 channel Standart IPTV Encoder,4 channel Standart IPTV Encoder, Line Amplifier Zinwell Dekoder,Splitter 6 way ikusi, Kabel Coaxial RG6, Konektor 5 (Ulir), HD IPTVSTB;6. Total IPTV Telephone Line : Windows 7 Pro 32 Bit, Datacom TMSCallPartners 320 Phone Partner:7.
    Cat6 AMP, IP Phone Yealink T20, Server Dell R720, RackFortuna 42U 1100 depth, FcLc 10m DX SM, FC LC 3m DX SM,FeLc 2 m Sx Sm, SM311LS GBIC Module SVP Upto 10 KM,Patschcord Fc Lc Optic Simplex 5 m Sm, UPS APC Surtd 5000XL Total Internet IPTV : Parabola lengkap terpasang, H.264 IPTV, 56channel DVBS to IP, VOD & Middleware Server (2 unit Server),Multicast Switch L3, HD IPTV STB, 4 Channel Standart IPTVEncoder, 4 Channel Standart IPTV Encoder, Line AmplifierZinwell Dekoder, Splitter 6 way ikusi, Kabel Coaxial
Register : 07-08-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 59/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 20 September 2017 — SUGIHARTO Bin SATIMIN MARYOTO
6523
  • Sleman,saat itukedapatan Radio Pratama FM sedang mengudara dengan menyiarkan laguHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2017/PT YYKlagu dan Radio FM Pratama menggunakan peralatan berupa masing masing1 (satu) unit/ouah: Exciter Rakitan, Boster/Power Amplifier Rakitan 200 Watt,Coaxial Cable, Tower, Antena Circulair Singgle Ring Rakitan, Mixer MerkBMA, Microphone Merk AIWA, dan PC Komputer Rakitan,dan ditempat itupetugas bertemu dengan terdakwa SUGIHARTO kemudian ia mengaku ataudiperoleh data bahwa
    Sleman RadioPratama FM sedang mengudara dengan menyiarakan lagulagu danRadio FM Pratama menggunakan peralatan berupa masingmasing 1(satu) unit/ouah: Exciter Rakitan, Boster/Power Amplifier Rakitan 200Watt, Coaxial Cable, Tower, Antena Circulair Singgle Ring Rakitan, MixerMerk BMA, Microphone Merk AIWA, dan PC Komputer Rakitan,dan ditempat itu petugas bertemu dengan terdakwaSUGIHARTO kemudian iamengaku atau diperoleh data bahwa terdakwa sebagai pemilik danpenanggungjawab siaran Radio FM Pratama serta
Register : 13-12-2017 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 06-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 176/PID/2017/PT SMR
Tanggal 15 Januari 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : EKO FEBRIANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : SUPRIYANA Bin BANDI
6322
  • Semesta BontangMediatama Nomor 14 tanggal 19 Mei 2016 Notaris JULIANSYAH, SH.Dikembalikan kepada terdakwa SUPRIYANA Bin BANDI,1 (Satu) Unit Parabola warna putih bertuliskan Indovision Digital;1 (Satu) Unit Receiver warna hitam merk Matrix;1 (Satu) Unit Modulator warna abuabu merk Matrix;1 (Satu) Unit Combiner warna abuabu merk Matrix;1 (Satu) Unit Boster warna abuabu merk Matrix;Kabel optic warna hitam sepanjang + 10 (Sepuluh) meter;Kabel coaxial warna hitam sepanjang + 7 (tujuh) meter;1 (Satu) Unit
    No. 176/PID/2017/PT.SMR 1 (Satu) Unit Combiner warna abuabu merk Matrix; 1 (Satu) Unit Boster warna abuabu merk Matrix; Kabel optic warna hitam sepanjang + 10 (Sepuluh) meter; Kabel coaxial warna hitam sepanjang + 7 (tujuh) meter; 1 (Satu) Unit Note warna abuabu merk Matrix; 1 (Satu) lembar kartu iuran TV kabel SEMESTA ELEKTRONIK; 1 (Satu) unit televisi 14 warna hitam merkchanghong;Dimusnahkan; Foto copy terlegalisir Akta Perseroan Terbatas PT.
Register : 02-12-2010 — Putus : 04-12-2011 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2010/PN.Jkt.Pst
Tanggal 4 Desember 2011 — Ir.HANDOYO SISWANTO,MSc
249509
  • (BB-539)323. 2 (dua) unit : Feeder Cable 120 m (MK4) Coaxial Cable .(BB-540) Dikembalikan kepada Departemen Kehutanan melalui Danang PM324 1 (satu) unit : Repeater (MB 11) yang terdiri dari 2 (dua) mobile radio serial number 623AAU1939 (Tx) dan 623AAU4516.(BB-541)325. 1 (satu) unit : HF SSB (MB 18) merk Samyung ENC SRT 3150 dan tertempel Motorola MOF System RX : TX 7.377.00.
    (BB-551)335. 2 (dua) : Feeder Cable 65 m (MK4) Coaxial Cable .(BB-552) Dikembalikan kepada Departemen Kehutanan melalui Hendra Rimbani336. 4 (empat) unit : Repeater. (BB-553)337. 3 (tiga) unit : Antena Omni. (BB-554)338. 1 (satu) unit : Antena Yagi. (BB-555)339. 1 (satu) unit : Solar Panel merk Suntech 14 Panel. (BB-556)340. 4 (empat) unit : Feeder Cable 40 m. (BB-557)341. 1 (satu) unit : Tower Triangle 42 m.
    (BB-585)369. 1 (satu) unit : Feeder Cable lebih dari 90 m (MK4) Coaxial Cable .(BB-586) Dikembalikan kepada Departemen Kehutanan melalui Wahyudi370. 1 (satu) unit : Repeater (MB11) yang terdiri dari 2 (dua) mobile radio model MOF 230 MOI MHL98W4AN.(BB-588)371. 1 (satu) unit : Channel Controller (MC1) merk Motorola Command Plus model H00026 serial number 740CBA 1045.
    (BB-613)396. 2 (dua) unit : Feeder Cable m (MK4) Coaxial Cable dengan panjang 65 m dan 59 m.(BB-614)397. 1 (satu) unit : Tower Pole pipa Galvanis tinggi 15 m diameter 48,6 mm.(BB-615)398. 1 (satu) unit : Tower Triangle tinggi 42 m pipa galvanis diameter 27 mm.(BB-616) Dikembalikan kepada Departemen Kehutanan melalui Endi Lemana399. 1 (satu) unit : HF SSB (MB 18) merk Samyung ENC SRT 3150.
    (BB-662)443. 1 (satu) unit : Feeder Cable 20 m (MK4) Coaxial Cable .(BB-663)444. 1 (satu) unit : HF SSB mrek SAMYUNG SRT tanpa keterangan model, serial number dan tahun pembuatan.(BB-664)445 1 (satu) unit : Power Supply MOD 2440T 24 V 40 A input AC 220 V output DC 24 V 40 A.(BB-665)446 1 (satu) unit : Tower Pole tinggi 15 m pipa GALVANI diameter 48,3 mm .
    (satu) unit : Feeder Cable 20 m (MK4) Coaxial Cable 2.(BB652) 433.BB653) 434.
    (BB650) 431. 432.unit : Feeder Cable 20 m (MK4) Coaxial Cable %2.(BB652) 433.unit : Tower Pole pipa Galvanis tinggi 15 m diameter 48,6 mm.(BB653) 434.((satu)(satu)(satu) unit : Solar Power 45 AH 6 Panel.(BB651)(satu)(satu)(satu) unit : Tower Triangle tinggi 42 m pipa galvanis diameter 27 mm.
    (BB662)443. 1 (satu) unit : Feeder Cable 20 m (MK4) Coaxial Cable 12.(BB663)444. 1 (satu) unit : HF SSB mrek SAMYUNG SRT tanpa keterangan model, serialnumber dan tahun pembuatan.(BB664)445 1 (satu) unit : Power Supply MOD 2440T 24 V 40 A input AC 220 V output DC24 V 40 A.(BB665)446 1 (satu) unit : Tower Pole tinggi 15 m pipa GALVANI diameter 48,3 mm .
    (satu) unit : Feeder Cable 20 m (MK4) Coaxial Cable 2.(BB652) 433.(1 (satu) unit : Solar Power 45 AH 6 Panel.(BB651)11(satu) unit : Tower Pole pipa Galvanis tinggi 15 m diameter 48,6 mm.(BB653) 434.1 (satu) unit : Tower Triangle tinggi 42 m pipa galvanis diameter 27mm.
    (BB662)443. 1 (satu) unit : Feeder Cable 20 m (MK4) Coaxial Cable 12.(BB663)444. 1 (satu) unit : HF SSB mrek SAMYUNG SRT tanpa keterangan model,serial number dan tahun pembuatan.(BB664)445 1 (satu) unit : Power Supply MOD 2440T 24 V 40 A input AC 220 Voutput DC 24 V 40 A.(BB665)446 1 (satu) unit : Tower Pole tinggi 15 m pipa GALVANI diameter 48,3mm .