Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-10-2017 — Upload : 22-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — PT CIPTA COILINDO VS DEDE SUHELAWATI
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT CIPTA COILINDO tersebut;
    PT CIPTA COILINDO VS DEDE SUHELAWATI
    PUTUSANNomor 75 PK/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT CIPTA COILINDO, berkedudukan di Jalan Perancis RayaNomor 2, Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap BlokG6, Kecamatan Kosambi, Tangerang, diwakili oleh Wilson Oscar,selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada AepSaepulloh, S.H., dan kawan, Para
    Bahwa Tergugat adalah karyawan kami PT Cipta Coilindo NIK A 0372dengan jabatan Operator Riset dan Development (RND) terhitung mulaibekerja pada 11 Februari 1999 dengan Gaji Pokok Rp1.245.970,00 GajiPokok untuk bulan Januari 2011;2. Bahwa sebelum mendapat surat peringatan tertulis Tergugat seringmendapat peringatan lisan mengenai disiplin dan tata tertib kerjadiantaranya sering tidak masuk kerja, sering terlambat dan lainlain;Halaman 1 dari 10 hal. Put.
    adaitikat baik dari Tergugat untuk memperbaiki kesalahan sesuai yangdisepakatinya dan adanya unsur kesengaiaan dari Tergugat untukdilakukan upaya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penguggat supayamendapat Uang Pesangon:Bahwa berdasarkan pelanggaran dan risalah pembinaan tersebut di atasdapat diketahui bahwa pihak Tergugatlah yang mengehendaki untukdilakukannya upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Penggugatatau dengan kata lain pihak Tergugatlah yang menghendaki untuk keluarsebagai karyawan PT Cipta Coilindo
    Bahwa agar hubungan kerja antara PT Cipta Coilindo Tangerangdengan pekerja Sdr. Dede Suhelawati dapat berakhir terhitung akhirbulan Januari 2011;2. Bahwa agar perusahaan membayar hakhaknya dengan perinciansebagai berikut:a. Uang pesangon: 1 x 9 x Rp1.243.000,00 = Rp11.187.000,00b. Uang penghargaan masa kerja:4 x Rp1.243.000,00 = Rp 4.972.000,00c. Penggantian Perumahan, pengobatan,perawatan 15% =Rp 2.423.850,00d.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT CIPTA COILINDO tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,Halaman 9 dari 10 hal. Put. Nomor 75 PK/Pdt.SusPHI/2017M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 21 Februari 2012 — CIPTA COILINDO vs DEDE SUHELAWATI
3039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CIPTA COILINDO tersebut ;
    CIPTA COILINDO vs DEDE SUHELAWATI
    CIPTA COILINDO, beralamat di JI. Perancis Raya No. 2Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok G6Kecamatan Kosambi Tangerang, Dalam hal ini diwakili olehKuasa : Djoko Rusbandi, SH. Pekerjaan HRD & GA ManajerPT. Cipta Coilindo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal9 Pebruari 2011,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawan:DEDE SUHELAWATI, beralamat di Kp. Mede Rt.01/06Kelurahan Kamal Kalideres Jakarta Barat, Dalam hal inidiwakili oleh kuasanya :1. Toni Panjaitan, SH.2. Danis, SH.3.
    Cipta Coilindo, NIK A 0372dengan jabatan operator Riset dan Development (RND) terhitung mulaibekerja pada 11 Februari 1999 dengan gaji pokok Rp. 1.245.970, Gajipokok untuk bulan Januari 2011 ;. Bahwa sebelum mendapat surat peringatan tertulis Tergugat seringmendapat peringatan lisan mengenai disiplin dan tata tertib kerjadiantaranya sering tidak masuk kerja sering terlambat dll;.
    Cipta Coilindo;11.Bahwa Penggugat telah mendaftarkan perselisinan dengan pihak tergugatke pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor surat :148/HRDGA/CC/XV2010tertanggal 29 November 2010 perihalperselisinan hubungan kerja dan pihak Dinas Tenaga Kerja telahmengeluarkan Anjuran tertanggal 17 Januari 2011 dengan nomor :560/342/Disnakertrans ;Adapun anjuran dari Mediator adalah sebagai berikut :1. Bahwa agar hubungan kerja antara PT. Cipta Coilindo Tangerangdengan pekerja Sdr.
    Cipta Coilindo padatanggal 17 September 1999 jabatan Operator Upah Rp.1.127.000,bulan upah terakhir bulan Desember 2010 ;2. Bahwa apapun alasannya tidak masuk bekerja tanpa pemberitahuanadalah tidak dibenarkan. Apabila pekerja sakit harus dibuktikan dengansurat Keterangan Dokter ;3. Bahwa apabila pekerja menginginkan perbaikan kesejahteraanseharusnya disampaikan kepada pihak perusahaan namun apabilatidak ada tanggapan dapat ditempuh melalui prosedur yang berlaku ;4.
    Cipta Coilindo sehinggahak yang diterima Tergugat adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 162ayat 1 mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 ;Sehingga berdasarkan ketentuan diatas maka jumlah hak yang harusditerima Tergugat adalah sebagai berikut : Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur selama 12 hari Rp.1.245.970 : 30 X 12 hari = Rp. 498.388, Penggantian perumahan dan pengobatan ditetapbkan sebesar 15% dariuang pesangon dan uang
Putus : 04-02-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — CIPTA COILINDO VS BUN KHUN SEN
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CIPTA COILINDO tersebut;
    CIPTA COILINDO VS BUN KHUN SEN
    CIPTA COILINDO, berkedudukan di Jalan Perancis RayaNomor 2, Kompleks Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok G6,Dadap, Kecamatan KosambiTangerang, diwakili oleh WilsonOscar, Direktur dalam hal ini memberi kuasa kepada DjokoRusbandi, S.H., selaku HRD & GA Manager PT.
    Cipta Coilindo,beralamat di Jalan Perancis Raya Nomor 2 Kompleks Pantai IndahDadap Blok G6 Dadap, Kecamatan KosambiTangerang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;LawanBUN KHUN SEN, bertempat tinggal di Taman Surya 5 Blok HH/15A RT.07/03, Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat
    Cipta Coilindo sejak tahun 1998,jabatan Mtc. Umum dengan upah terakhir bulan Oktober 2007 sebesarRp1.738.033,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh tigarupiah) per bulan dan upah terakhir diterima untuk bulan Oktober 2007;2. Bahwa sejak mulai bekerja, pekerja selalu bekerja dengan baik, belumpernah melakukan kesalahan dan belum pernah mendapat surat peringatanapapun;Halaman 1 dari 15 hal.Put.Nomor 121 PK/Pdt.SusPHI/2015.
    Cipta Coilindo;. Bahwa surat keputusan tentang Pembebasan Tugas terhadap Penggugatdibuat tanopa dasar hukum apapun dan sangat ngawur, serta dalampelaksanaan sangat bertengtangan dengan peraturan Perundangundanganyang berlaku, antara Pasal 155 ayat (3) yang mengatur bahwa pengusahadapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedangdalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hakhaklainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;.
    CIPTA COILINDO tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016 olehDr. Irfan Facruddin, S.H.,C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H.,M.M., danDr.H. Fauzan, S.H.
Putus : 05-05-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888 K/Pdt.Sus/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — CIPTA COILINDO VS BUN KHUN SEN
4635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CIPTA COILINDO VS BUN KHUN SEN
    CIPTA COILINDO, beralamat di Jalan PerancisRaya No. 2, Kompleks Pergudangan Pantai IndahDadap Blok G6, Dadap, Kecamatan KosambiTangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDjoko Rusbandi, SH., selaku HRD & GA Manager PT.Cipta Coilindo, berkantor di Jalan Perancis RayaNo. 2 Kompleks Pantai Indah Dadap Blok G6Dadap, Kecamatan Kosambi Tangerang, berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 11 Mei 2009 ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:BUN KHUN SEN, bertempat tinggal di Taman Surya5 Blok HH/15A RT.07
    CIPTA COILINDO bagianMaintenance. Penggugat belum pernah diberi Surat PeringatanTertulis, tetapi pernah mendapat teguran lisan karenasering keluar meninggalkan pekerjaan dantidurditempat kerja.Dan didalam kesaksian tersebut, namun tidak menjadi catatanMajelis bahwa saksi AEP SAEPULLOH ESA memberi keteranganantara lain Oleh karena sering tidur ditempat kerja dan seringmendapat teguran lisan, tempat kerja Penggugat/TermohonHal. 7 dari 12 hal. Put.
    No. 888K/Pdt.Sus/2009.CIPTA COILINDO Pasal 13 yang menyebutkan bahwa :Sistem pengupahan susunan upah terbagi dalam :a. Upah dasar : Upah pokokb. Tunjangan tidak tetap : Tunjangan transportc. Premi : Premi hadird.
    CIPTA COILINDO tersebutMembatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Serang No.30/G/2009/PHI.Srg, tanggal19 Agustus 2009 ;=MENGADILI SENDIRIDALAM PUTUSAN SELA Menolak permohonan Putusan Sela PenggugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian32. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat putus terhitung mulai akhir bulan April 2009 ;3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugata.
Register : 26-11-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN SERANG Nomor 153/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Tanggal 19 Januari 2022 — Cipta Coilindo
6118
  • Cipta Coilindo