Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 29-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/PDT.SUS/2009
METROS COKAI; MINDO SUNARTI ARITONANG, DK.
6452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • METROS COKAI; MINDO SUNARTI ARITONANG, DK.
    METROS COKAI), beralamat di JalanStasiun No.47, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten DeliSerdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Ojak Nainggolan, SH.,MH.,Advokat, berkantor pada Law Office Ojak Nainggolan, SH.,MH & Associates,Jalan Pelita No.16 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12September 2006 ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:1.
    Metros Cokai terhitung sejak 3 Agustus1999 sampai dengan 30 Desember 2005 (Mindo Aritonang) dan (Anggri Yunita) bekerja sejaktanggal 13 Juni 2000 sampai dengan 11 Oktober 2005 dan para Penggugat berstatus Ibu RumahTangga ;Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2005 dan 30 Desember 2005 ketika masingmasing paraPenggugat, menjelang hari kelahiran bayi yang dikaruniakan yang maha kuasa kepada paraPenggugat, Tergugat melalui mandor yang bernama : OLINA menyuruh para Penggugat untukmembuat pernyataan mengundurkan
    Metros Cokai dan mulai bekerja 3 Agustus 1999sampai dengan 2005 dan mulai 11 Juni 2000 sampai dengan 11 Oktober 2005 denganmenerima upah Rp.640.000, / bulan ;2. Bahwa para Penggugat bukan dipaksa mengundurkan diri akan tetapi karena kerelaan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dan para Penggugat menerima uang pisah dariperusahaan antara Rp.500.000, sampai dengan Rp.750.000, ;Hal. 2 dari 10 hal. Put. No. 579 K /Pdt.Sus/ 20093.
    Metros Cokai) untuk membayar hakhak dari para Penggugatsebagai berikut :1.
    METROS COKAI tersebut :Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri MedanNo.38/G/2006/PHI.Mdn., tanggal 4 September 2006 ;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ;2. Menghukum Tergugat/PT. Metros Cokai berupa uang cuti hamil + uang pisah masingmasing: Mindo Sunarti Aritonang Uang cuti Rp.1.920.000, Uang pisah Rp. 672.000,Total Rp.2.592.000, Anggri Yunita Uang cuti Rp.1.920.000, Uang pisah Rp. 576.000,Hal. 9 dari 10 hal. Put.
Register : 23-03-2011 — Putus : 05-01-2012 — Upload : 13-02-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 69/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 5 Januari 2012 — PT. Balok Mas Indah;Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,2.Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, DKK
7193
  • oneae bahwa oleh karenanya pasal dalam undangundang ini tidak dapat ditafsirkan bahwa selamakurun waktu 30 hari pejabat Bea dan Cukai dapatmenetapkan tarif terhadap barang impor secaraberulang ulang.... dst;namun bila Pejabat Bea dan Cukai selamakurun waktu = 30 hari bermaksud akan menetapkantarif terhadap barang impor lebih dari satu kali,maka berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan Pasal 17 hal ini diperbolehkan,namun hanya dapat dilakukan oleh Direktur JenderalBea dan Cokai