Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 184/Pid.B/2014/PN Kln
Tanggal 11 Desember 2014 — COMBRET Bin GIMAN NARJO PAWIRO
3610
  • SUGENG KRISNADI Alias COMBRET Bin GIMAN NARJO PAWIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa B. SUGENG KRISNADI Alias COMBRET Bin GIMAN NARJO PAWIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    COMBRET Bin GIMAN NARJO PAWIRO
    COMBRET Bin GIMANNARJO PAWIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana di muka umum dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakanmengakibatkan lukaluka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke1KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa B. SUGENG KRISNADI Al.
    COMBRET Bin GIMANNARJO PAWIRO bersama NGADIYONO al. JODOK, DAMAT, CANDRA al.MONYOT dan saudara PENDI (keempatnya melarikan diri/DPO) pada hari Minggutanggal 18 Agustus 2013 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2013 bertempat di pinggir di jalan kampung Dk. Sidorejo Rt 02 Rw 13, Ds. Sajen, Kec.Trucuk, Kab.
    COMBRET Bin GIMAN NARJO PAWIRO bersamaNGADIYONO al. JODOK, DAMAT, CANDRA al.
    COMBRET Bin GIMANNARJO PAWIRO pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar pukul 23.00 Wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di pinggir di jalan kampung Dk. SidorejoRt 02 Rw 13, Ds. Sajen, Kec. Trucuk, Kab.
    SUGENG KRISNADI Alias COMBRET BinGIMAN NARJO PAWIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana DIMUKA UMUM SECARA BERSAMASAMAMELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ORANGLAIN LUKA;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa B.