Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-11-2015 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 25 Nopember 2015 — ARNEL COMOCO
4112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARNEL COMOCO
    PUTUSANNomor 69 PK/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana:Nama : ARNEL COMOCO ;tempat lahir : Kalimba Mabila Saranggani Davao Delsur,Philipina ;umur / tanggal lahir : 42 tahun/ 11 Mei 1968 ;jenis kelamin : Laki laki ;kebangsaan : Philipina ;tempat tinggal : Kalimba Mabila Saranggani Davao DelsurPhilipina;agama : Islam;pekerjaan : Operator/
    GEORGE8;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung sebagaiberikut :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa ARNEL COMOCO pada hari Jum"at tanggal 25 Juni 2010sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun2010, bertempat di Perairan Pulau Mamanuk Sangihe tepatnya pada posisi 04 36 18" U 125 35' 41" T, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah perairanIndonesia yang dalam hal ini Pengadilan Perikanan Bitung berwenang memeriksa
    GEORGE 8 besertaseluruh Anak Buah Kapal (ABK) di AD HOCK menuju DermagaBitung untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92UndangUndang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa ARNEL COMOCO pada hari Jum"at tanggal 25 Juni 2010sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun2010, bertempat di Perairan Pulau Mamanuk Sangihe
    No. 69 PK/Pid.Sus/201234melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki STUP"sebagaimana diatur telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam Pasal 92UndangUndang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dalamDakwaan Primair ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARNEL COMOCO dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000
    terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana kejahatan "Dengan sengaja melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan,dan pemasaran ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpamemiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARNEL COMOCO oleh karena itudengan pidana penjara selama (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda