Ditemukan 2 data
48 — 3
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 239 / Pid.B / 2015 / PN.Kpg, tanggal 03 November 2015, yang dimintakan banding tersebut sehinga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa PUTRA CALVYN CORZAD DIMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan
terhadap anak dibawah umur
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa PUTRA CALVYN CORZAD DIMA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
120 — 44
Putra Calvyn Corzad, umur 25 tahun, agama kristen, pekerjaanMahasiswa, tempat tinggal di RSS Oesapa, RT.042 RW.014, KelurahanOesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa TenggaraTimur, di bawah janjinya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa kenal dengan Tergugat dan Penggugat karena saksiadalah kemenakan Tergugat; Bahwa benar Tergugat dan Penggugat adalah suami istri sah dantelah bercerai;Halaman 19 dari 71 Putusan Nomor 76/Pdt.G/2020/PA.KP Bahwa setahu saksi Tergugat dan Penggugat
bahwa tanahdan bangunan dengan identitas sebagaimana tersebut di atas adalah hartabersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi:;Menimbang, bahwa dalam reflik konvensi, Tergugat Rekonvensimembantah bahwa objek tersebut adalah harta bersama, tanah besertabangunan di atasnya tersebut adalah harta bawaan Tergugat Rekonvensi yangmerupakan pemberian dari orang tua Tergugat Rekonvensi;Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Penggugat Rekonvensitelah menghadirkan saksi Putra Calvyn Corzad
yang telah memberikankesaksian bahwa saksi pernah datang ke Belitar dan menginap di rumahtersebut, saksi menjelaskan bahwa kondisi rumah tersebut mewah;Menimbang bahwa saksi Penggugat Grini Loisa Dima juga menjelaskanbahwa rumah tersebut telah ada sebelum Penggugat dan Tergugat menikah;Menimbang, bahwa selain saksi Putra Calvin Corzad yang diajukanPenggugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi tidak mengajukan buktibuktilain tentang andil atau kontribusi Penggugat Rekonvensi atau TergugatRekonvensi