Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-08-2014 — Upload : 22-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2245 K/PID/2012
Tanggal 6 Agustus 2014 — CUARNAK alias ANAK
6220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CUARNAK alias ANAK
    PUTUSANNo. 2245 K/PID/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tindak pidana dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama : CUARNAK alias ANAK;Tempat lahir : Tanjung Batu, Karimun;Umur/Tanggal lahir : 67 Tahun/ 01 Juli 1943;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Tanjung Batu Kota RT 003, RW 002, KecamatanKundur, Kabupaten Karimun;Agama : Budha;Pekerjaan : Sekarang Tidak Bekerja;Terdakwa berada di
    luar tahanan, dan pernah ditahan oleh:e Penyidik, sejak tanggal 29 Desember 2009 sampai dengan tanggal 17 Januari2010;e Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 29 Desember 2009;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun karenadidakwa sebagai berikut:Bahwa Terdakwa CUARNAK alias ANAK pada hari Rabu, tanggal 09 Maret2005 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2005, bertempatdi Tanjung Batu Kota RT.003 Rw. 002, Kecamatan Kundur, Kabupaten
    alias ANAK bersalah melakukan tindakPidana Pengelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP dalam surat dakwaan Alternatif Pertama kami;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CUARNAK alias ANAK berupa pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar Surat Wasiat asli yang ditulis di atas kertas segel meteraiRp2.000,00 tahun 1997 atas nama Sandy (Orang Tua Pelapor) tanggal 11November 1999;e 1 (satu) lembar foto copy Surat pernyataan yang
    ditulis di atas kertas segelmeterai Rp6.000,00 tahun 2000 atas nama Sandy tanggal 3 Juni 2002;(dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu para ahli waris melalui pelaporyaitu saksi Budiyani alias Seng Cai Ni);4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 210/Pid.B/2011/PN.TBK. tanggal 9 April 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa CUARNAK alias ANAK telah terbukti
    , sehat jasmani dan rohani, serta tidak berada di bawahpengampuan, sehingga Terdakwa Cuarnak Alias ANAK tersebut mampumempertanggungjawabkan atas perbuatan pidananya ; hal ini Penuntut Umumsependapat karena setiap persidangan Terdakwa hadir, dan sidang PS (PemeriksaanSetempat) di beberapa tempat Terdakwa juga mengikuti.
Register : 09-07-2012 — Putus : 10-08-2012 — Upload : 14-08-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 128/PID.B/2012/PTR
Tanggal 10 Agustus 2012 — CUARNAK Alias ANAK
268
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No. 210/PID.B/2011/PN.TBK tanggal 9 April 2012 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa Cuarnak alias Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 3 (tiga) bulan;- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian
    CUARNAK Alias ANAK
    PUTUSANNOMOR : 128/PID.B/2012/PTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidana dalamperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara atas nama Terdakwa:Nama Lengkap : CUARNAK Alias ANAK ;Tempat Lahir : Tanjung Batu, Karimun ;Umur / Tgl.
    Menyatakan terdakwa Cuarnak Alias Anak bersalah melakukan tindakPidana Pengelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal372 KUHP dalam surat dakwaan Alternatif pertama kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cuarnak Alias Anak berupa pidanapenjara selama .6 (enam) bulan.3. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar Surat Wasiat asli yang ditulis diatas kertas segel materalRp.2.000, tahun 1997 An.
    Menyatakan terdakwa Cuarnak Alias Anak telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penggelapan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cuarnak Alias Anak tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan ;3.
    Tay MokHeang dari Hospital Pantai Ayer Keroh Melaka tanggal 25 Juli 2012 tentang hasillaboratory report terhadap Cuarnak alias Anak tanggal 29 Juli 2012, keadaankesehatan Terdakwa yang berumur 68 tahun menderita sakit sroke. Tanpamendahului takdir kiranya terhadap Terdakwa yang sudah mendekati uzur (68Hal. 11 dari 13 hal Put.
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No. 210/PID.B/2011/PN.TBK tanggal 9 April 2012 sekedar mengenai pidana yangdijatunkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :e Menyatakan Terdakwa Cuarnak alias Anak telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;e Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 3 (tiga)bulan;Hal. 12 dari 13 hal Put.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 Maret 2015 — 1. E N A, DKK VS 1. SIA OE, DKK
6926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Hakim (Pasal 67 huruf f) Bahwa Pertimbangan Judex Juris dalam memeriksa dan memutusperkara a quo, halaman 21 adalah:Halaman 22 dari 28 Putusan Nomor 588 PK/Pdt/2014Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa dari fakta yang diperoleh dipersidangan yaitu dari saksisaksiPenggugat Rekonvensi Ang A Teng alias Samad dan Cuarnak dikaitkan lagidengan adanya surat perjanjian damai (bukti T. sampai dengan T.2), makaterbukti
    Bahwa pertimbangan Judex Juris yang telah menyatakan tepat dan benarPertimbangan Pengadilan Negeri serta sekaligus mengambil alihpertimbangan' tersebut menjadi pertimbangannya yang hanyamendasarkan pada keterangan saksi Ang A Teng alias Samad danCuarnak dikaitkan lagi dengan adanya surat perjanjian damai (bukti T.1sampai dengan T.2), adalah merupakan kekeliruan dan kekhilafan yangsangat nyata dari Judex Juris, hal tersebut dikarenakan sebagai berikut: Bahwa Saksi Ang A Teng alias Samad dan saksi Cuarnak
Register : 18-03-2009 — Putus : 10-11-2009 — Upload : 29-08-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 5/PDT.G/2009/PN Tbk
Tanggal 10 Nopember 2009 — ENA, BUDIONO, KRISTY DEWI SENG, MIN KHAI, TJOA LIELY SENG, BUDIANI, KENNY SENG Melawan : SIA OE, KOEI TJENG, BOE TUWA, PENGURUS YAYASAN MAHA CETIYA GIRI SHANTI, KEPALA KELURAHAN TANJUNG BATU KOTA, KEPALA KECAMATAN KUNDUR, KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARIMUN ;
118100
  • CUARNAK, tidak disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi adalah kakak kandung dari Penggugat I ( ENA ) ; 42 Bahwa menurut saksi yang disebut dengan Klenteng adalah tempat sembahyangsedangkan menurut saksi yang menjadi permasalahannya adalah rumah panggung yangada dalam areal Klenteng tersebut, yang didirikan atas inisiatif dari Kasan ; Bahwa terhadapa Klenteng tersebut telah dilakukan sebanyak 2 sampai 3 kalipengembangan dan perluasan, dimana ukuran pertamanya adalah