Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 147/Pid.B/2015/PN.Bdg
Tanggal 24 Maret 2015 — DEDEN CUARNO Bin DEN JAYA (Alm)
234
  • Menyatakan Terdakwa DEDEN CUARNO Bin DEN JAYA (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    DEDEN CUARNO Bin DEN JAYA (Alm)
    PUTUSANNomor : 147/Pid.B/2015/PN.BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1 Nama lengkap : DEDEN CUARNO Bin DEN JAYA (Alm)2 Tempat lahir : Bandung3 Umur/ tanggal lahir : 38 Tahun / 27 Desember 19764 Jenis kelamin : Lakilaki5 Kebangsaan : Indonesia6 Tempattinggal : Komplek Bumi Sari Indah Blok 413 RT.04 RW.20,Desa Manggahang
    Bin DEN JAYA (Alm), bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang diatur dan diancamdalam Pidana Pasal 374 KUHP, sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaankami ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDEN CUARNO Bin DEN JAYA(Alm) dengan pidana penjara selama (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetapditahan;3 Menetapkan agar barang bukti berupa:e 6(enam) lembar Faktur pengiriman barang;Tetap terlampir dalam berkas
    GLOBAL PERSADA FARMAmengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.289.998, (dua puluh juta duaratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembifan puluh defapanrupiah) atau setidaktidaknya sejumlah tersebut.Pebuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUH Pidana;ATAUKEDUA :Bahwa is terdakwa DEDEN CUARNO Bin DEN JAYA (Alm), pada bulanSeptember 2014 sampai dengan bulan Oktober 2014, atau setidaktidaknya mashtermasuk dalam tatrun 2014 bertempat di PT.
    Bojongloa Kota Bandung, alau setidaktidaknya pada suatu iempat yangrasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, dengansengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atausebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukankarena kejahatan, perbuatan tersebut dialog:an lentiora dengan caa sebagai berikut :e Berawal Terdakwa DEDEN CUARNO Bin DEN JAYA (Mn) bekeria diPT.
    Bojongloa Kidul Kota Bandung dengan sengajatelah melakukan tindak pidana penggelapan;e Bahwa yang menjadi korban dari dari tindak pidana penggelapan yang dilakukanoleh Terdakwa DEDEN CUARNO Bin DEN JAYA (Alm) adalah PT. GlobalPersada Farma tersebut merupan tempat Terdakwa DEDEN CUARNO Bin DENJAYA (Alm) bekerja ;e Bahwa Terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab, yaitu : Mengirim barangbarang farmasi PT. GLOBAL PERSADA FARMA ke beberapa apotik sebagaimanayang tertera didalam faktur PT.
Register : 15-04-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PA Soreang Nomor 2623/Pdt.G/2019/PA.Sor
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
76
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Asep Santosa bin H.M.Achridi) terhadap Penggugat (Nenti Rekawati binti Cuarno);
    4. Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2019 sejumlah Rp. .291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).