Ditemukan 2 data
DIONISIA WINARNI
28 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan DENY HERMANTONO berada dibawah pengampuan (CURANDUS);
- Menyatakan DENY HERMANTONO, tidak cakap melakukan perbuatan hukum (ONBEVOEGD);
- Menetapkan Pemohon DIONISIA WINARNI menjadi pengampu (CURATRIS) dari suami Pemohon yang bernama DENY HERMANTONO;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu dari suami Pemohon bernama Deny Hermantono untuk melakukan
MURTI SEKARDIYU
36 — 24
4. Menetapkan Pemohon MURTI SEKARDIYU menjadi PENGAMPU (CURATRIS) dari adik kandung Pemohon yang bernama GALUH PERTIWI;
5.-- Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu dari adik kandung Pemohon bernama GALUH PERTIWI untuk melakukan tindakan hukum guna mewakili kepentingan hukum adik kandung Pemohon bernama GALUH PERTIWI, untuk menjual bagian harta hak waris adik kandung Pemohon berupa bagian