Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2677 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 22 Januari 2018 — PEMOHON KASASI/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI FLORES TIMUR ; ADNAN SAID, S.Kom alias ADNAN;
7033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Leksi Topan Nomor : 02 /CV.BB / IV / 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonanserah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatantambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur.28. 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015,tanggal 12 Februari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksabarang / jasa pada
    Leksi Topan Nomor : 02 /CV.BB / IV / 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonanserah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatanHal. 16 dari 32 hal.
Putus : 08-03-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2679 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 8 Maret 2018 — STANISLAUS OPENG alias STANIS;
6446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Leksi Topan nomor02/CV.BB/IV/2015 tanggal 11 Maret 2015 perihal permohonan serahterima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatantambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur;4 (empat) lembar fotokopi yang telah dilegalisir dokumen SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor Hubkominfo 027/05/Sekrt/2015tanggal 12 Februari 2015 tentang pengangkatan panitia pemeriksabarang/jasa pada lingkup Dinas Perhubungan
Register : 24-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PT.KPG
Tanggal 30 Agustus 2017 — STANISLAUS OPENG alias STANIS
7719
  • LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan Serah Terima PertamaPekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jembatan TambatanPerahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kabupatenFlores Timur yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB/IV/2015, kKemudian pada tanggal 12Maret 2015 PPK mengeluarkan Surat Nomor : Hubkominfo.550/09/Sekret/2015, yang ditujukan kepada Panitia Pemeriksa Akhir PekerjaanDinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten FloresTimur, perihal
    LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan Serah Terima PertamaPekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jembatan TambatanPerahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kabupatenFlores Timur yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB/IV/2015, kKemudian pada tanggal 12Maret 2015 PPK mengeluarkan Surat Nomor : Hubkominfo.550/09/Sekret/2015, yang ditujukan kepada Panitia Pemeriksa Akhir PekerjaanDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten FloresTimur, perihal
    Leksi Topan Nomor :02/CV.BB/IV/ 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonanserah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatantambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur.4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027/05/Sekrv/2015,tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksabarang / jasa pada lingkup Dinas
    Leksi Topan Nomor : 02/CV.BB/IV/2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serahterima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatantambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur.4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi danInformatika Kabupaten Flores Timur nomor : Hubkomintfo.027 /05 /Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatanpanitia pemeriksa barang/ jasa pada lingkup
Register : 27-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PT KPG
Tanggal 30 Agustus 2017 — ADNAN SAID, S.Kom. alias ADNAN
8726
  • LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan SerahTerima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan JembatanTambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikakabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Pejabat PembuatKomitmen (PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB/IV/2015, kemudianpada tanggal 12 Maret 2015 PPK mengeluarkan Surat Nomor :Hubkominfo.550/09/Sekret/2015, yang ditujukan kepada PanitiaPemeriksa Akhir Pekerjaan Dinas Perhubungan Komunikasi DanInformatika Kabupaten Flores Timur, perihal
    perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21 (dua puluh satu) hari kalender ; akumulasisecara keseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 ALEXANDER ARIF alias ALEXselaku Direktur CV.LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan SerahTerima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan JembatanTambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Pejabat PembuatKomitmen (PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB
    Leksi Topan Nomor :02/CV.BB/IV/2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonanserah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatantambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur.28. 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat20.30.31.32.33.34.Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027/05/Sekrt/2015,tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksabarang / jasa
    Leksi Topan Nomor :02/CV.BB/IV/2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonanserah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatantambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur.4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027/05/Sekrt/2015,tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksabarang / jasa pada lingkup Dinas
Register : 27-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 17/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPG
Tanggal 14 September 2017 — MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja
13864
  • LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan SerahTerima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan JembatanTambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikakabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Pejabat PembuatKomitmen (PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB/IV/2015, kemudianpada tanggal 12 Maret 2015 PPK mengeluarkan Surat Nomor :Hubkominfo.550/09/Sekret/2015, yang ditujukan kepada PanitiaPemeriksa Akhir Pekerjaan Dinas Perhubungan Komunikasi DanInformatika Kabupaten Flores Timur, perihal
    perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21 (dua puluh satu) hari kalender ; akumulasisecara keseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 ALEXANDER ARIF alias ALEXselaku Direktur CV.LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan SerahTerima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan JembatanTambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Pejabat PembuatKomitmen (PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB
    Leksi Topan Nomor :02/CV.BB/IV/2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonanserah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatantambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur.28. 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat29.30.31.32.33.34.Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027/05/Sekrt/2015,tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksabarang / jasa
    Leksi Topan Nomor :02/CV.BB/IV/2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonanserah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatantambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur.4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027/05/Sekrt/2015,tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksabarang / jasa pada lingkup Dinas
Register : 04-04-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pid.Sus-PK/2017/PN.Kpg
Tanggal 22 Juni 2017 — ALEXANDER ARIF Alias ALEX
16599
  • Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB / IV / 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.51. 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang /
    Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB / IV/ 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terima pekerjaan(PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu DinasPerhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat KeputusanKepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten FloresTimur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang / jasa pada
    50 (lima puluh)hari; sisa waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21 (dua puluh satu) hari kalender; akumulasi secarakeseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 Terdakwa selaku Penyedia mengusulkanPermohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan PembangunanJembatan Tambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikakabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB
    50 (lima puluh)hari; sisa waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21 (dua puluh satu) hari kalender; akumulasi secarakeseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 Terdakwa selaku Penyedia mengusulkanPermohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan PembangunanJembatan Tambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikakabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Pejabat PembuatKomitmen(PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB
    (lima puluh)hari; sisa waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21 (dua puluh satu) hari kalender; akumulasi secarakeselurunhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 Terdakwa selaku Penyedia mengusulkanPermohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) PekerjaanPembangunan Jembatan Tambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasidan Informatika kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada PejabatPembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB
    Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB /MV / 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terimapekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahuDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015,tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang/ jasa pada lingkup
Putus : 01-02-2018 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2658 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 1 Februari 2018 — Alexander Arif alias Alex
23083 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Leksi Topan Nomor: 02/CV.BB/IV/2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serahterima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatantambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur;4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor: Hubkominfo.027/05/Sekrt/2015,tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksabarang / jasa pada lingkup Dinas Perhubungan
Register : 04-04-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Tanggal 22 Juni 2017 — ALEXANDER ARIFAlias ALEX
14734
  • Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB / IV / 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.51. 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang /
    Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB / IV/ 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terima pekerjaan(PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu DinasPerhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.51. 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat Keputusana2.Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten FloresTimur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang / jasa
    selama 50(limapuluh) hari; sisa waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21(dua puluh satu) hari kalender; akumulasi secarakeseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 Terdakwa selaku Penyedia mengusulkanPermohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan PembangunanJembatan Tambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikakabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Pejabat PembuatKomitmen(PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB
    pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21(dua puluh satu) hari kalender; akumulasi secarakeseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 Terdakwa selaku Penyedia mengusulkanPermohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan PembangunanHalaman 24 dari 136 Putusan Nomor 19/Pid.SusT PK/2017/PNKpgJembatan Tambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikakabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada Pejabat PembuatKomitmen(PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB
    50 (lima puluh)hari; sisa waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21 (dua puluh satu) hari kalender; akumulasi secarakeseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 Terdakwa selaku Penyedia mengusulkanPermohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) PekerjaanPembangunan Jembatan Tambatan Perahu Dinas Perhubungan Komunikasidan Informatika kabupaten Flores Timur yang ditujukan kepada PejabatPembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor : 02/CV.BB
    Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB /MV / 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terimapekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahuDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015,tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang/ jasa pada lingkup
Register : 04-04-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 20/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Tanggal 22 Juni 2017 — STANISLAUS OPENG alias STANIS
6031
  • Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB / IV / 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.51. 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang /
    Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB / IV /2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terima pekerjaan(PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu DinasPerhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat KeputusanKepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten FloresTimur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015,tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang / jasa pada
    sisa waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21(dua puluh satu) hari kalender; akumulasi secarakeseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 ALEXANDER ARIF selaku DirekturCV.LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan(PHO) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu DinasPerhubungan Komunikasi dan Informatika kabupaten Flores Timur yangditujiukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) sesuai Surat Nomor :02/CV.BB
    ; sisa waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibat peristiwakompensasi selama 21(dua puluh satu) hari kalender; akumulasi secarakeseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 ALEXANDER ARIF selaku DirekturCV.LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan(PHO) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu DinasPerhubungan Komunikasi dan Informatika kabupaten Flores Timur yangdituiukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) sesuai Surat Nomor :02/CV.BB
    LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan Serah TerimaPertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tambatan PerahuDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kabupaten Flores Timur yangdituiukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor02/CV.BB/IV/2015, kemudian pada tanggal 12 Maret 2015 PPK mengeluarkan SuratNomor : Hubkominfo. 550/09/ Sekret/2015, yang ditujukan kepada Panitia PemeriksaAkhir Pekerjaan Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten FloresTimur, Perihal
Register : 04-04-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 18/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Tanggal 22 Juni 2017 — ADNAN SAID, S.KOM ALIAS ADNAN
8530
  • Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB / IV / 2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.28. 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015, tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang /
    Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB / IV /2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terima pekerjaan(PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu DinasPerhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.28. 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat KeputusanKepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten FloresTimur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015,tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang / jasa pada
    waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan akibatperistiwa kompensasi selama 21(dua puluh satu) hari kalender; akumulasisecara keseluruhan berakhir tanggal 12 Maret 2015;Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 ALEXANDER ARIF alias ALEX selakuDirektur CV.LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan Serah Terima PertamaPekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu DinasPerhubungan Komunikasi dan Informatika kabupaten Flores Timur yangditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) sesuai Surat Nomor :02/CV.BB
    Leksi Topan Nomor : 02 / CV.BB / V /28.2015, tanggal 11 Maret 2015, Perihal permohonan serah terima pekerjaan(PHO) pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu Dinas PerhubunganKomunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Surat KeputusanKepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten FloresTimur nomor : Hubkominfo.027 / 05 / Sekrt / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015,tentang pengangkatan panitia pemeriksa barang / jasa pada
    LEKSI TOPAN mengusulkan Permohonan Serah TerimaPertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jembatan TambatanPerahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kabupaten FloresTimur yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) sesuai SuratNomor : 02/CV.BB/IV/2015, kemudian pada tanggal 12 Maret 2015 PPKmengeluarkan Surat Nomor : Hubkominfo. 550/09/ Sekret/2015, yangHalaman 96 dari 132 Putusan Nomor: 18/Pid.SusT PK/2017/PN.Kpg.20.21.22.23.ditujukan kepada Panitia Pemeriksa Akhir Pekerjaan
    TOPAN mengusulkan Permohonan SerahTerima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jembatan TambatanPerahu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kabupaten Flores Timuryang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) sesuai Surat Nomor :02/CV.BB/IV/2015, kemudian pada tanggal 12 Maret 2015 Pejabat PembuatKomitmen (PPK) mengeluarkan Surat Nomor : Hubkominfo. 550/09/ Sekret/2015,yang ditujukan kepada Panitia Pemeriksa Akhir Pekerjaan Dinas PerhubunganKomunikasi Dan Informatika Kabupaten
Upload : 13-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 949 K/PID/2010
Terdakwa; I Wayan Suanda
272238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Billabong Indonesia, buktibukti in voice pengadaan sarana POP.Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut seharusnya dikoreksioleh Hakim Tinggi karena kekeliruan tersebut sudah termuat dalam MemoriBanding halaman 25 dan 26, karena tidak ada fakta persidangan yangmenyatakan Terdakwa pernah menerima surat teguran dan CV.BB tersebut.Karena menyangkut surat tertanggal 10 Januari 2007 adalah korespondensitentang perjumpaan utang antara P.T. Billabong Indonesia dengan CV.
    BaliBalance (CV.BB), dimana Terdakwa tidak pernah ikut terlibat di dalamnyadan hanya melibatkan bagian accounting dan keuangan PT. BillabongIndonesia yaitu Saksi Eka Savitri, Saksi Nyoman Gunawan, Saksi RorySwendo termasuk Gusti Putu Swardika Edi, adalah saksisaksi yangberkompeten mengenai PoP dan tagihan vide surat tanggal 10 Januari 2007,di mana tidak satu orang saksi pun yang menyatakan bahwa Terdakwapernah ikut dalam pembicaraan mengenai peralihan PoP dan utangpiutangantara CV.
    Billabong Indonesia bukan Terdakwa Wayan Suanda.Mohon Hakim Agung Yang Mulia memeriksa semua berkas perkara danbuktibukti. tidak satupun surat dan CV.BB ditujukan kepada Terdakwapribadi atau ditujukan kepada Manager Sales dan Marketing PT. BillabongIndonesia, adalah merupakan pertimbangan imajinatif Judex Factimenyamakan bahwa surat kepada PT.
    BillabongIndonesia yang pindah dari CV.BB di persidangan membenarkan bahwa apayang dimaksud dengan kompensasi yang tertulis dalam surat tertanggal 10Januari 2007 sebut adalah perjumpaan utang antara CV. Bali Balance disatupihak dengan GSM dan PT.
    BB sebelum pemutusan lisensi dengan GSM, antara lainmemasarkan produk Billabong, dengan menggunakan alatalat promosiseperti televisi, light box, dan lainlain; Bahwa dengan putusnya hubungan antara Billabong dengan CV.BaliBalance (CV.BB), Terdakwa pindah ke PT.Billabong dengan jabatanSales & Marketing Manager; Bahwa tokotoko yang dulu bekerja sama dengan CV. BB, tetap bekerjasama dengan PT.
Putus : 28-06-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — Ir. ABDUL RAHMAN WASARAKA, MP ; Drs. SAMUEL AGUSTINUS PAROY, M.Si ;
4125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lembar Berita Acara Serah Terima PekerjaanNomor : 22/BAP/cv.PB MKW/X/2005 tanggal 30 September2005 tentang penyerahan seluruh hasil pekerjaan daripihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertamamenyatakan menerima dengan baik hasil pekerjaan PihakPertama.1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor : 23/KW/cv.BBMKW/X/2005 tanggal 31 Oktober 2005, tentang PembayaranLunas atas pekerjaan Imbal Swadaya Ruang Kelas Baru(RKB) SMU di SMU Negeri Manokwari senilai Rp.85.000.000, .1 (satu) Lembar Faktur Nomor : 24/F/cv.BB
    Nomor : 70/BAP/X/2005tanggal 30 September 2005 tentang kemajuan pemeriksaanpekerjaan untuk pembayaran. 1 (satu) lembar Berita AcaraSerah Terima Pekerjaan Nomor : 22/BAP/cv.PB MKW/X/2005tanggal 30 September 2005 tentang Penyerahan seluruh hasilpekerjaan dari pihak kedua kepada pihak perta ma dan pihakpertama menyatakan menerima dengan baik hasil pekerjaanpihak pertama. 1 (satu) lembar kwitansi Nomor23/KW/cv.BB MKW/X/2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentangpembayaran lunas atas pekerjaan imbal swadaya