Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 92/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 6 April 2015 — REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN (PEMOHON )
95
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah REZILIA CYNDITIA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0957/082/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 menjadi nama REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ;4.
    Bahwa Pemohon yang bernama : REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUNbermaksud untuk menyamakan nama yang tertera di KTP, KK, karenaterdapat kesalahan nama pada buku nikah, yakni nama Pemohon tertulis(REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN), sedangkan yang benar adalahREZILIA CYNDITIA binti KHADISUN;. BahwaPemohon sangat membutuhkan penetapan dari Pengadilan AgamaMalang gunadijadikan sebagai alat hukum untuk menyamakan nama yangtertera di KTP, KK Pemohon yang dimaksud;.
    Menetapkan nama Pemohon (REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN)yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0957/082/V 1/2014yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKedungkandang, Kota Malang tanggal 16 Juni 2014 sebenarnya adalahREZILIA CYNDITIA binti KHADISUN;Hal.2 dari7 hal. Tap No. 0092/Pdt.P/2015/PA.MIg3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan namatersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang, KotaMalang;4.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3296/Tlb/2000 tanggal 8 Januari2001 atas nama REZILIA CYNDITIA, telah bermaterai cukup dan telahHal.3 dari7 hal. Tap No. 0092/Pdt.P/2015/PA.MIgdicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kemudian surat bukti tersebutoleh Ketua Majelis diberi tanda (P.4);e.
    , yang mana kata CYNDITIA ditulis dengan tanpamenggunakan huruf H ( CHYNDITIA ), sehingga karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilnya, bahwa penulisan identitas nama yang benar dari Pemohon adalahREZILIA CYNDITIA, dan karenanya patut ditetapkan bahwa penulisan namayang benar bagi Pemohon adalah REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN;Hal.4 dari7 hal.
    nama REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN, yaitu kata CYNDITIAditulis dengan menggunakan huruf (ejaan) CH (CHYNDITIA) bukan hanya C(CYNDITIA), sehingga kata tersebut berbeda dengan penulisan identitas namayang sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, di mana sebagaitelah terungkap fakta dan terbukti bahwa penulisan nama Pemohon yangbenar adalah REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN, yang berbeda dengannama sebagaimana yang tercatat dalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor :0957/082/VI/2014