Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-03-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 8/PID.SUS-LH/2019/PT TTE
Tanggal 14 Maret 2019 — LOT AMBARI Als LOT - SIMON DABAHO Als SIMON - JUN DABOHO Als JUN - NIAS SILA Als NIAS.
15357
  • LOT AMBARI Als LOT - SIMON DABAHO Als SIMON - JUN DABOHO Als JUN - NIAS SILA Als NIAS.
    HalmaheraUtara ;: Kristen Protestan ;: Nelayan ;: SIMON DABAHO Als SIMON ;: Mawea ;: 40 Tahun /14 Oktober 1978 ;: LakiLaki ;: Indonesia ;S: Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur, Kab.Halmahera Utara ;: Kristen Protestan ;: Petani ;: JUN DABOHO Als JUN ;: Mawea ;: 26 Tahun /03 Juli 1992 ;: LakiLaki ;: Indonesia ;: Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur, Kab. HalmaheraUtara ;: Kristen Protestan ;: Nelayan ;Putusan Nomor: 8/PID.SUS/2019/PT.TTE, Halaman 1 dari11 Halaman4.
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya serta turunan resmiputusanPengadilan Negeri Tobelo Nomor : 11/Pid.B.LH/2019/PN Tob, Tanggal 13Februari 2019;Putusan Nomor: 8/PID.SUS/2019/PT.TTE, Halaman 2 dari11 HalamanMenimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kedepanpersidangan Pengadilan Negeri Tobelo dengan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa LOT AMBARI Alias LOT, terdakwa SIMON DABAHO Alias SIMON,terdakwa JUN DABOHO Alias JUN dan terdakwa NIAS SILA
    Perbuatan manadilakukan para terdakwa dengan caracara sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa Lot Ambari mengajak terdakwa Simon Dabaho danterdakwa Jun Dabaho serta terdakwa Nias Sila untuk kelaut dengan menggunakanperahu long boat dengan tujuan untuk menangkap ikan jenis dolosi ; Bahwa kemudian para terdakwa melakukan perjalanan dengan menggunakan longboat yang dikemudikan oleh terdakwa Jun Dabaho, ketika long boat tersebut tiba diperairan Pulau Meti maka long boat yang di tumpangi para terdakwa
    berhentiselanjutnya terdakwa Lot Ambari memperhatikan lautan di sekitar long boat itu danketika terdakwa Lot Ambari meihat sekumpulan ikan dolosi naik di permukaan lautmaka terdakwa Lot Ambari lalu memerintahkan terdakwa Simon Dabaho membuangbahan peledak (bom ikan) yang memang sudah di rakit terdakwa Simon Dabaho darirumah sebelumnya ; Bahwa beberapa saat setelah bahan peledak di buang maka terdakwa Lot Ambarimemerintahkan terdakwa Jun Dabaho dan terdakwa Nias Sila melompat ke dalam lautuntuk mengumpulkan
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa , LOT AMBARI Als LOT, terdakwa Il,SIMON DABAHO Als SIMON, terdakwa III. JUN DABOHO Als JUN, terdakwaIV, NIAS SILA Als NIAS dengan pidana penjara masingmasing selama 10(sepuluh) bulan dikuranggi masa tahanan sementara dengan perintah paraterdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;Putusan Nomor: 8/PID.SUS/2019/PT.TTE, Halaman 4 dari11 Halaman3.
Register : 22-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 11/Pid.B/LH/2019/PN TOB
Tanggal 13 Februari 2019 — Hermanus, SH
Terdakwa:
1.LOT AMBARI Alias LOT
2.SIMON DABAHO Alias SIMON
3.JUN DABAHO Alias JUN
4.NIAS SILA Alias NIAS
42271
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I, Lot Ambari Als Lot, terdakwa II, Simon Dabaho Als Simon, terdakwa III, Jun Daboho Als Jun, dan terdakwa IV, Nias Sila Als Nias, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Turut serta melakukan penangkapan Ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ;
      >
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Lot Ambari Als Lot, terdakwa II, Simon Dabaho Als Simon, terdakwa III, Jun Daboho Als Jun, dan terdakwa IV, Nias Sila Als Nias, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan masa
    Hermanus, SH
    Terdakwa:
    1.LOT AMBARI Alias LOT
    2.SIMON DABAHO Alias SIMON
    3.JUN DABAHO Alias JUN
    4.NIAS SILA Alias NIAS
    HalmaheraUtara ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Nelayan ;: SIMON DABAHO Als SIMON ;Tempat lahir : Mawea ;Umur/tanggal lahir : 40 Tahun /14 Oktober 1978 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Alamat/tempat tinggal : Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur, Kab. HalmaheraUtara ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Petani ;.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;Des Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, LOT AMBARI Als LOT, terdakwaIl, SIMON DABAHO Als SIMON, terdakwa HI.
    Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan caracara sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa Lot Ambari mengajak terdakwa Simon Dabaho danterdakwa Jun Dabaho serta terdakwa Nias Sila untuk kelaut dengan menggunakanperahu long boat dengan tujuan untuk menangkap ikan jenis dolosi ; Bahwa kemudian para terdakwa melakukan perjalanan dengan menggunakan longboat yang dikemudikan oleh terdakwa Jun Dabaho, ketika long boat tersebut tiba diperairan Pulau Meti maka long boat yang di tumpangi para terdakwaberhentiselanjutnya
    terdakwa Lot Ambari memperhatikan lautan di sekitar long boat itu danketika terdakwa Lot Ambari meihat sekumpulan ikan dolosi naik di permukaan lautmaka terdakwa Lot Ambari lalu memerintahkan terdakwa Simon Dabaho membuangbahan peledak (bom ikan) yang memang sudah di rakit terdakwa Simon Dabaho darirumah sebelumnya ; Bahwa beberapa saat setelah bahan peledak di buang maka terdakwa Lot Ambarimemerintahkan terdakwa Jun Dabaho dan terdakwa Nias Sila melompat ke dalam lautuntuk mengumpulkan ikanikan
    Menyatakan terdakwa I, Lot Ambari Als Lot, terdakwa II, Simon Dabaho Als Simon,terdakwa III, Jun Daboho Als Jun, dan terdakwa IV, Nias Sila Als Nias, telah terbuktisecara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Turut serta melakukanpenangkapan Ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan danlingkungannya ;2.
Putus : 19-09-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2366 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 September 2019 — LOT AMBARI alias LOT T1; SIMON DABAHO alias SIMON T2; JUN DABOHO alias JUN T3; NIAS SILA alias NIAS T4;
10564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LOT AMBARI alias LOT T1; SIMON DABAHO alias SIMON T2; JUN DABOHO alias JUN T3; NIAS SILA alias NIAS T4;
    Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,telah memutus perkara Para Terdakwa:NamaTempat lahirUmur / Tanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanNamaTempat lahirUmur / Tanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanNamaTempat lahirUmur / Tanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraanTempat tinggalLOT AMBARI alias LOT;Morotai;62 tahun / 14 Agustus 1956;Lakilaki:Indonesia;Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur,Kabupaten Halmahera Utara;Kristen Protestan:Nelayan;SIMON DABAHO
    LOT AMBARI alias LOT, Terdakwa Il.SIMON DABAHO alias SIMON, Terdakwa III. JUN DABOHO alias JUNdan Terdakwa IV.
    SIMON DABAHO alias SIMON, Terdakwa III. JUNDABOHO alias JUN dan Terdakwa IV.
    Lot Ambari alias Lot, Terdakwa Il.Simon Dabaho alias Simon, Terdakwa Ill. Jun Daboho alias Jun, danTerdakwa IV. Nias Sila alias Nias, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dapat membahayakankelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya*;Hal. 3 dari 7 hal. Put. No. 2366 K/Pid.Sus/20192. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
    Simon Dabaho alias Simon, Terdakwa III. Jun Daboho aliasJun, dan Terdakwa IV. Nias Sila alias Nias, oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 7 (tujuh) bulan, serta dendamasingmasing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan masingmasing selama 3 (tiga) bulan;3.