Ditemukan 6 data
12 — 11
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Riswan bin Dachir) kepada Penggugat (Aspita binti Asdin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.530.000,00 ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
12 — 3
Memberi izin kepada Pemohon (ROMADHON bin DACHIR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SUMARTI binti PARTONO ) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).
14 — 9
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Umar bin Tatang)terhadap Penggugat (Devi Mufitasari binti Dachir) dengan iwadh sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 482.000,- (empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
11 — 5
DACHIR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ANDI SUSIAWATI ADLI, SE., M.Si Binti ANDI ADLI NOOR) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 376.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
DACHIR: untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadapTermohon ANDI SUSIAWATI ADLI, SE., M.Si Binti ANDI ADLI NOOR;3. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;SUBSIDER :Atau :Apabila Ketua Pengadilan Agama Kendari Klas IA i Cq.
12 — 6
Dachir, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon, Nurbaeti binti Nursaleh, di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
19 — 1
M E N G A D I L I
Dalam konpensi
- Mengabulkan permohoan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon Lutfi Ashari bin Dachir untuk menjatiuhkan talak satu roji terhadap Termohon Eka Yuniara binti A. Rifai didepan sidang Pengadilan Agama Pekalongan;
Dalam rekonpensi.
- Mengabulkan gugatan rekonpensi.