Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 114/Pid.B/2019/PN Bna
Tanggal 2 Mei 2019 —
2.Indriani Rachman, SH
Terdakwa:
RENDHI OKTOZA BIN H DACHMIR BAKRI
446
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rendhi Oktoza Bin H Dachmir Bakri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti

    2.Indriani Rachman, SH
    Terdakwa:
    RENDHI OKTOZA BIN H DACHMIR BAKRI
    Nama lengkap : Rendhi Oktoza Bin H Dachmir Bakri2. Tempat lahir : Banda Aceh3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 9 Oktober 19884. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Komplek PU No.60 Dusun Tgk. Malem Desa AjunKecamatan Peukan Bada Aceh Besar.Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Rendhi Oktoza Bin H Dachmir Bakri ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2019 sampai dengan tanggal 6 Maret2019;2.
    Dachmir Bakri telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriann,sebagaimana didakwakan dalam dakwaan melanggar Pasal 362KUHPidana;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rendhi Oktoza Bin M. Dachmir Bakridengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya darimasa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetapberada dalam tahanan;3.
    Dachmir Bakri, pada hari Rabutanggal 13 Februari 2019, sekira Pukul 17.45 Wib, atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019, bertempat di Lapangan BasketBlang Padang Kec.
    Menyatakan terdakwa Rendhi Oktoza Bin H Dachmir Bakri terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 10-08-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1397 K/PID/2010
Tanggal 10 Agustus 2010 — SURAJI bin SUHARTO
2016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dachmir Bakri Nip.110033280 selaku Kasubdin Peralatan dan Perbekalan Dinas PrasanaWilayah Provinsi NAD dan Ir. T. Mirzuan, MT NIP. 110 053 075 selakuKepala Satuan Kerja Pemerliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi NADtelah menyerahkan hasil pekerjaan pembongkaran/pengangkutankomponen jembatan rangka baja yaitu:a. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Paudeng.b. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng No.G.
    Dachmir Bakri Nip. 110033280 selaku KasubdinPeralatan dan Perbekalan Dinas Prasana Wilayah Provinsi NAD, telahmenyerahkan hasil pekerjaan pembongkaran/pengangkutan komponenjembatan rangka baja yaitu yaitu :a. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Raba.b. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Kareueng.c. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Glee Bruek.d. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Lami.Dengan total panjang (M) 962,56 M, 576 batang.Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang No.
    Dachmir Bakri Nip.110033280 selaku Kasubdin Peralatan dan Perbekalan Dinas PrasanaWilayah Provinsi NAD dan Ir. T. Mirzuan, MT NIP. 110 053 075selaku Kepala Satuan Kerja Pemerliharaan Jalan dan Jembatan ProvinsiNAD telah menyerahkan hasil pekerjaan pembongkaran/pengangkutankomponen jembatan rangka baja yaitu:i. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Paudeng.ii. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng No.Hal. 7 dari 21 hal. Put. No. 1397 K/Pid/2010iil.
    Dachmir Bakri Nip. 110033280 selaku KasubdinPeralatan dan Perbekalan Dinas Prasana Wilayah Provinsi NAD, telahmenyerahkan hasil pekerjaan pembongkaran/pengangkutan komponenjembatan rangka baja yaitu yaitu :i. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Raba.ii. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Kareueng.iil. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Glee Bruek.iv. Komponen jembatan Rangka Baja Krueng Lamli.Dengan total panjang (M) 962,56 M, 576 batang ;Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang No.