Ditemukan 1 data
7 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Cahya Fitri Handayani binti Ade Mubarok dengan seorang laki-laki bernama Eman bin Dadaun ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);