Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 281/Pid.B/2018/PN Bgr
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
GOZWATUDDIEN, SH
Terdakwa:
NINA MARTINI Binti Alm DAEHIMI
669
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NINA MARTINI Binti (Alm) DAEHIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    GOZWATUDDIEN, SH
    Terdakwa:
    NINA MARTINI Binti Alm DAEHIMI
    Menyatakan terdakwa NINA MARTINI Binti (Alm) DAEHIMI bersalahmelakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut dalamdakwaan PERTAMA melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1)KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NINA MARTINI Binti (Alm)DAEHIMI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulandikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa,dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwamohon diberikan keringanan hukuman ;Setelah mendengar pula Replik Jaksa Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannyasemula, demikian pula Terdakwa mengajukan Dupliknya secara lisan yang padapokoknya tetap pada pembelaan semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANPERTAMABahwa terdakwa NINA MARTINI Binti (Alm) DAEHIMI
    yaitumembayar hutanghutang terdakwa kepada orang lain dan sebagiannya telahdipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa dan keluarganyasehingga akibat dari perbuatan terdakwa itu mengakibatkan SLAMETBUDIMAN menderita kerugian sebesar Rp. 213.000.000 (dua ratus tigabelas juta rupiah).Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.halaman 4 Putusan Nomor : 281/Pid.B/2018/PN.BgrATAUKEDUABahwa terdakwa NINA MARTINI Binti (Alm) DAEHIMI
    Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, ialah setiaporang selaku subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yangmampu bertanggung jawab dalam segala tindakannya ;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwabernama : NINA MARTINI Binti (Alm) DAEHIMI, setelah Hakim memperhatikandan melakukan pemeriksaan di persidangan terhadap identitas diri dariTerdakwa di mulai dengan nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jeniskelamin, kebangsaan, tempat
    Menyatakan Terdakwa NINA MARTINI Binti (Alm) DAEHIMI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUANYANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.