Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2015 — Upload : 15-01-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 32/Pdt/2014/PT TTE
Tanggal 14 Januari 2015 — PT DAEKI TIMBER VS PERUSAHAAN DAERAH ( BUMD ) PRIMA NIAGA HAL-SEL, DK
1100
  • 522/002/PK/V/2007 tertanggal 27 Mei 2007 Batal demi hukum; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Menetapkan masing-masing pihak sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Nomor : 522/002/PK/V/2007 tertanggal 27 Mei 2007 dalam keadaan status quo; - - - - - - - - Menghukum kepada para Tergugat/Para Terbanding untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000,00 ( Satu milyar lima ratus juta rupiah ) kepada Penggugat/Pembanding (PT Daeki
    PT DAEKI TIMBER VS PERUSAHAAN DAERAH ( BUMD ) PRIMA NIAGA HAL-SEL, DK
Register : 19-03-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN LABUHA Nomor Nomor 04/Pdt.G/2014/PN LBH.
Tanggal 16 Oktober 2014 —
4429
  • Penggugat : PT DAEKI TIMBERTergugat :1. PERUSAHAAN DAERAH (BUMD) PRIMA NIAGA HAL-SEL 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA Cq. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN Cq. BUPATI HALMAHERA SELATAN
    Daeki TimberTentang Kerjasama Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Area IPKTransmigrasi Desa Kusubibi dan Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat,Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 522/002/PK/V/2007 tercantumidentitas PIHAK KEDUA yakni:Nama : PT. DAEKI TIMBERAlamat : Gd. Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 5 R. 504 WingA, Jl. Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, JakartaPusatDirektur Utama : Mr.
    DAEKI TIMBER sebesarRp 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 3 ayat 2.1 pada bulan Juni 2007.7.
    Daeki Timber.Berdasarkan halhal di atas, sepanjang yang dimintakan terkait uangpenalty, pengembalian dana sebesar Rp1.500.000.000,,transportasi, akomodasiHalaman 15 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor /05 /Pdt.G/2014..
    Daeki Timbertanggal 30 Mei 2007 Nomor: 38, Notaris / P.P.A.T Yonsah Minanda, SH, MH,yang telah di periksa dan telah di cocokkan dengan surat aslinya, serta diberimeterai cukup, disahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuha.6 Bukti P6 berupa fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Daeki Timbertanggal 15 Agustus 2008 Nomor: 303 Notaris H.
    Daeki Timber yang pada intinyaPT. Daeki Timber menyetujui waktu perpanjangan IPK transmigrasi yangdiajukan oleh Tergugat I sampai dengan tanggal 31 Desember 2008;e bahwa selanjutnya dari hasil Perjanjian Kerjasama sebagaimana buktiT1.2 pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten HalmaheraSelatan melalui Kepala Dinasnya Ir.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1199 K/Pdt/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — BUPATI HALMAHERA SELATAN dan PT DAEKI TIMBER
8258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Surat Perjanjian Nomor 522/002/PK/V/2007 tertanggal 27 Mei 2007 batal demi hukum; - Menetapkan masing-masing pihak sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Nomor 522/002/tersebut dalam Surat Perjanjian Nomor 522/002/PK/V/2007 tertanggal 27 Mei2007 dalam keadaan status a quo; - Menghukum kepada Tergugat I untuk mngembalikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat (PT Daeki
    BUPATI HALMAHERA SELATAN dan PT DAEKI TIMBER
    Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Daerah (BUMD) PrimaNiaga Halsel dan PT Daeki Timber Tentang Kerjasama Pengelolaan SumberDaya Hutan di Area IPK Transmigrasi Desa Kusubibi dan Desa Jojame,Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 522/002/PK/V/2007 tanggal 27 Mei 2007 berakhir demi hukum terhitung sejak gugatandidaftarkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Labuha;5.
    Permohonanini kami ajukan dengan alasanalasan sebagai berikut :a) Bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Kerjasama Antara PerusahaanDaerah (BUMD) Prima Niaga Halsel dan PT Daeki Timber TentangKerjasama Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Area IPK Transmigrasi DesaKusubibi dan Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten HalmaheraSelatan Nomor: 522/002/PK/V/2007 tercantum identitas Pihak Kedua yakni:Nama : PT DAEKI TIMBER;Alamat : Gd.
    Daeki Timber (Penggugat/Pembanding) yang pada intinya PTDaeki Timber memberikan perpanjangan waktu untuk pengurusan jjinijindimaksud sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
    Telah memberikan Laporan lengkap terkait Pengurusan PelepasanKawasan Kusubibi dan Jojame beserta Laporan Penggunaan Danakepada PT Daeki Timber Up. Mr. Kim, antara lain:a. Pengambilan Surat Menhut Penghapusan Garis HPT di Baplan Bogordan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Halsel;b.
    Daeki Timber;Pemohon Kasasi telah beritikad baik sesuai dengan ketentuan tentangasas iktikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW yang menegaskanperjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Register : 26-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 23/Pid.B/2019/PN Rno
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.PETHRES M. MANDALA,S.H
2.FRENGKI M. RADJA, S.H.
3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
Terdakwa:
Ridolof Adiodatus Lolok alias Adi Lolok
5429
  • membenarkannya;Saksi HERI SANU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagaiberikut: Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAPyang dibuat oleh Penyidik Polres Rote Ndao sehubungan dengantindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa RIDOLOFADIODATUS LOLOK Alias ADI LOLOK terhadap saksi korban YOLIYOBATRIKS MAKSIRANI TANANGGAU; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 April2019 sekitar pukul 15.00 wita bertempat dirumah Saksi Korban yangberalamat di Dusun Daeki
    membenarkannyaHalaman 9 dari 19 Putusan Nomor 23/Pid.B/2019/PN RnoMenimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalamBAP yang dibuat oleh penyidik Polres Rote Ndao terkait adanyamasalah pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksikorban Yoli; Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 04 April 2019sekitar pukul 15.00 wita bertempat dirumah Saksi Korban yangberalamat di Dusun Daeki
    , Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan,Kabupaten Rote Ndao; Bahwa pada awalnya Terdakwa berangkat dari rumahnya yangberalamat di Dusun Nggoloina dengan membawa parang untuk pergimencari sapi miliknya di Dusun Daeki; Bahwa sesampainya dirumah Saksi Korban YOLI TANANGGAU,Terdakwa melihat HERI SANU, BOBI TANANGGAU dan SOLEMANSAUDALE sedang mengerjakan dinding rumah Saksi Korban; Bahwa setelah selesai mengerjakan dinding rumah, Terdakwabersama HERI SANU, BOBI TANANGGAU dan SOLEMAN SAUDALEduduk bersama
Register : 05-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 37/Pid.B/2018/PN Rno
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.ALEXANDER L. M. SELE,SH
2.NIKODEMUS DAMANIK, SH
3.EMANUEL YURI GAYA MAKIN, SH
Terdakwa:
Hengky Aplunggi Alias Empi Alias Ramly
5818
  • PUTUSANNomor 37/Pid.B/2018/PN RnoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama lengkap : HENGKY APLUNGGI Alias EMPI Alias RAMLY;Tempat lahir : TalaeMok, Rote;Umur /tanggallahir :21 Tahun / 7 Januari 1997;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Daeki, Desa Tebelo, Kecamatan RoteSelatan Kabupaten