Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 19-09-2021
Putusan PN BATAM Nomor 39/Pid.C/2021/PN Btm
Tanggal 17 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I GUSTI KOMANG JAKARIASA
Terdakwa:
1.Arifin Lobang
2.Apriyanto Sumaa
3.Irfan Abdul Padli Dael
2414
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Arifin Lobang, Terdakwa Irfan Abdul Fadli Dael dan Terdakwa Aprianto Sumaah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemungutan Retrbusi Parkir Tanpa Izin ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arifin Lobang, Terdakwa Irfan Abdul Fadli Dael dan Terdakwa Aprianto Sumaah oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana kurungan tersebut