Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 1150/Pdt.P/2018/PN Sby
Tanggal 24 Oktober 2018 — NURUL MAULINDA
302
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan namanya pada Kutipan Akta Kelahiran No. 6077/2001 tertanggal 9 April 2001 atas nama DAFFAK AMIRUL HAQ, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis : NURUL MEULINDA untuk diperbaiki menjadi : NURUL MAULINDA dan untuk selanjutnya anak Pemohon menyebut nama Ibunya menjadi NURUL MAULINDA ;3.
    terlebih dahulu harus ada ijin dari Pengadilan Negeri;Bahwa Pemohon adalah Penduduk Kelurahan Petemon, KecamatanSawahan Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur;Berdasarkan alasanalasan Pemohon tersebut di atas, bersama iniPemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kiranyaberkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapansebagai berikut :1.2.telahMengabulkan permohonan Pemohon;Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta KelahiranNo. 6077/2001 atas nama Daffak
    Sbydidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana terlampirdalam berkas perkara, sehingga bukti surat tersebut dapat digunakan sebagaibukti yang sah ;Menimbang, bahwa selain bukti surat Para Pemohon juga menghadirkansaksisaksi dipersidangan bernama SOEJONO B dan SUMINAH, yang dengandibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa benar Pemohon menikahsecara sah dengan seorang laki laki bernama JATIM AMIRUL CHAK dan dariperkawinannya dikaruniai anak laki laki yang diberi nama DAFFAK
Register : 18-02-2022 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PA BANGIL Nomor 84/Pdt.P/2022/PA.Bgl
Tanggal 1 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
83
  • Menetapkan anak yang bernama Adeela Rahmah Ananta binti Suhari, lahir di Sidoarjo, tanggal 09 Nopember 2003 dan Achmad Daffak Juliansyah bin Suhari, Lahir di Sidoarjo, tanggal 11 Juli 2009, berada di bawah perwalian Pemohon (Imam Sunandri bin Achmad);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);