Register : 08-06-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 1/Pid.C/2023/PN Bek Tanggal 8 Juni 2023 — H, S.H
Terdakwa:
VYES FIRNANDES DAGITA Alias VYES Anak YAKOB
32 — 12
Menyatakan Terdakwa Vyes Firnandes Dagita Alias Vyes Anak Yakob telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana denda sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) hari kurungan;
3.
Vyes Firnandes Dagita ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
H, S.H
Terdakwa:
VYES FIRNANDES DAGITA Alias VYES Anak YAKOB