Ditemukan 1 data
14 — 4
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sahperkawinan antara Pemohon I (DAINGAT SAMOSIR bin KILLING SAMOSIR) dengan Pemohon II (NUR JANAH binti PAERAN) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2011 di Huta I Simpang Pete, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan