Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 10-01-2023
Putusan PN SAMARINDA Nomor 760/Pid.B/2022/PN Smr
Tanggal 5 Januari 2023 —
Terdakwa:
TAUHID DAIRUNG Bin DAIRUNG
6512
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TAUHID DAIRUNG Bin DAIRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;.
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa TAUHID DAIRUNG Bin DAIRUNG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) unit handphone dengan Merk Galaxy A53 5G warna Hitam No Imei 1 355382708135705

      Terdakwa:
      TAUHID DAIRUNG Bin DAIRUNG