Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PA TALU Nomor 173/Pdt.P/2020/PA TALU
Tanggal 30 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
94
  • 1) Shafwan bin Azkirman, di bawah sumpahnya memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa hubungan antara Pemohon dengan Pemohon II adalah suamiistri;Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah menurut agama Islam padatanggal 27 Agustus 2018 di Kecamatan Pulaupulau Batu Timur,Kabupaten Nias Selatan;Bahwa yang menjadi wali nikah pada saat Pemohon dan Pemohon IImenikah adalah ayah kandung Pemohon II yang bernama Ratman;Bahwa yang menjadi saksi nikah pada waktu itu adalah saksi sendiridan Dakhmal
    TALUPemohon II telah memenuhi rukun dan syaratnya menurut agama Islam dantidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II mendalilkan telahmenikah pada tanggal 27 Agustus 2018 di Kecamatan PulauPulau BatuTimur, Kabupaten Nias Selatan, dengan wali nikah ayah kandung PemohonIl yang bernama Ratman, dan dihadiri oleh dua orang saksi bernama Shafwandan Dakhmal, dengan mahar berupa cincin satu emas yang dibayar tunai.Sewaktu menikah, status Pemohon
    Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon IIyang bernama Ratman, disaksikan oleh dua orang saksi yang bernamaShafwan dan Dakhmal. Mempelai pria telah menyerahkan mahar berupacincin satu emas yang dibayar tunai kepada mempelai wanita;3. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada halanganuntuk menikah. Pemohon dan Pemohon II telah hidup berumah tanggasekian lama.
Register : 24-09-2021 — Putus : 15-10-2021 — Upload : 15-10-2021
Putusan PA TALU Nomor 290/Pdt.P/2021/PA TALU
Tanggal 15 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
100
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Gusfi Ananda bin Iwan Dakhmal) dengan Pemohon II (Elsi Arianti binti Ariansyah) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2020 di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Urusan Agama