Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DAKHULUL WAHID als ANTON
43 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dakhulul Wahid als Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta Orang per seorangan tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
,M.H
Terdakwa:
DAKHULUL WAHID als ANTON
Agus Eko Wahyudi, S.H.,M.H
Terdakwa:
ILHAM bin H. ABDULRAHMAN DAENGPASORE
34 — 22
dengan hardcase warna hitam kombinasi putih;
- 1 (satu) lembar boarding pass sekupang harbourfront center a.n AYU PRAMES WARI;
- 1 (satu) lembar tiket kapal sindo ferry sekali jalan;
- 1 (satu) buah paspor a.n AYU PRAMES WARI dengan nomor paspor C4182146;
- 1 (satu) bundel pemesanan kamar Lai Lai apartment kamar 410;
- 1 (satu) buah buku merkk bigboss warna merah
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama DAKHULUL