Ditemukan 4 data
Terdakwa:
Nova Ary Prambudi Alias Ayonx bin Dalkiri
126 — 25
AYONX Bin DALKIRI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (Lima) gram.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVA ARY PRAMBUDI Als. AYONX Bin DALKIRI NOVA ARY PRAMBUDI Als.
AYONX Bin DALKIRI
tersebut dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.
Terdakwa:
Nova Ary Prambudi Alias Ayonx bin Dalkiri
16 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nova Ary Prambudi Bin Dalkiri) terhadapPenggugat (Dewi Tri Susilowati Binti Raden Agus Bambang Sugiri);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
11 — 4
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
b. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
c. 3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Atoek Nugroho Putro bin Sugiarto) terhadap Penggugat (Siti Juariah binti Dalkiri ) ;
d. 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama
16 — 1
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Murdiman bin Dalkiri) terhadap Penggugat (Sri Harningsih binti Semena);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kalianda untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum