Ditemukan 2 data
INDAH SUSANTI
Termohon:
KEPALA KANWIL DIRJEN PAJAK JAWA TENGAH II DIRJEN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN R.I
132 — 33
Purwokerto Nomor320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020;
- Berita Acara Penyitaan tanggal 1 Juli 2021;
Tidak Sah, Batal dan Daluwarsa;
3. Menyatakan surat Nomor: SR-044/WPJ.32/2019 tanggal 18 September 2019, Perihal: Permintaan Keterangan dan Permblokiran Harta Kekayaan Tidak Sah, Batal dan Daluwarsa;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan semua barang milik PEMOHON;
5. Menyatakan Tidak Sah,Batal dan Daluwarsa
186 — 81
ini adalah tentang Gugatan Pre Judicial, dimana menurut hukum, Gugatan tersebut secara prinsip dilandasi oleh alasan adanya masalah-masalah yang harus diputuskan terlebih dahulu menurut ketentuan hukum keperdataan dan bukan tunduk pada hukum pidana dan yang harus dibuktikan oleh Tergugat adalah keadaan sebaliknya;Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Pre Juducial ini diatur dalam pasal 81 KUHP yang menyatakan Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa