Ditemukan 4 data
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DAMARYO HENDRA BAGASWARA bin SUDJIONO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 90/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 27 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2173/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 19 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah
DAMARYO HENDRA BAGASWARA bin SUDJIONO
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
DAMARYO HENDRA BAGASWARA BIN SUDJIOO
54 — 6
- Menyatakan Terdakwa Damaryo Hendra Bagaswara Bin Sudjiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Damaryo
Penuntut Umum:
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
DAMARYO HENDRA BAGASWARA BIN SUDJIOO
Terbanding/Penuntut Umum : AHMAD MUZAKKI, SH
26 — 16
Pembanding/Terdakwa : DAMARYO HENDRA BAGASWARA BIN SUDJIOO Diwakili Oleh : M. SYAMSOEL ARIFIN, SH
Terbanding/Penuntut Umum : AHMAD MUZAKKI, SH
12 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (DAMARYO SOHLEH bin SADIRAN) terhadap Penggugat (BUSARI binti RASAD);
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)