Ditemukan 12 data
111 — 48
Indo Tama; Sebelah Barat dengan Jalan ; Sebelah Timur dengan Pengairan ;Bahwa saksi mengetahui yang menguasai tanah sengketa sekarang ini adalahorangorang yang telah membeli dari Nuhung ;Bahwa saksi tidak tahu kapan Nuhung dijual tanah tanah tersebut dan saksitidak tahu berapa harganya ;Bahwa saksi mengetahui sebelum tanah tersebut dijual oleh Nuhung sempatditanami pohon cengkeh ;Bahwa saksi mengetahui awal mulanya tanah tersebut berasal dari Dambanyang diperoleh Appala dari Nenek Pendo ;Bahwa Damban
adalah ahli waris dari nenek Pendo ;Bahwa orangtua saksi bernama Damban ;Bahwa saksi mengetahui Damban tidak sempat menggarap tanah tersebutdikarenakan ia dipanggil pulang dari kampungnya di Padekosan karena waktuitu ada masalah ;Bahwa setelah tanah di tinggal pergi oleh Damban maka tanah tersebutdigarap oleh Muccung ;Bahwa setelah Muccung saksi tidak mengetahui siapa lagi yang menggaraptersebut ;Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa Lausu menggarap tanah tersebut, danpada saat Lausu menggarap tidak
ada yang keberatan waktu itu ;Bahwa saksi pernah dengar cerita dari nenek saksi yang bernama Dambankalau tanah itu) Damban pinjam tanah tersebut dari orang tuaSinara(pelawan);Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut pernah disengketakan di Pengadilanantara Tira melawan Nuhung tahun 2000 ;Bahwa saksi juga mengetahui pernah Tira Indo Hanima berperkara melawanSinara dan yang menang waktu itu adalah Tira Indo Hanima ;Bahwa suami saksi pernah membeli tanah diatas tanah sengketa yang dibelidari Nuhung dengan
56 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2945 K/Pdt/2017mula Muccung (a) Wa Sumbu menguasai tanah sengketa tersebut dapatdililnat dari Keterangan Saksi Dasa yang menyatakan bahwa padadasarnya tanah tersebut adalah milik Mantu yang dipinjam oleh Appala (a)Nenek Pendo (a) Ambe Damban yang kemudian dialinkan oleh Appala (a)Nenek Pendo (a) Ambe Damban kepada Muccung (a) Wa Sumbu denganmengganti jerin payah dari Appala (a) Nenek pendo (a) Ambe Dambandalam mengolah tanah itu sebanyak Rp2.50,00 (dua setengah rupiah)sehingga tanah itu dikerjakan
Enrekang Nomor 24/Pdt.G/2000/PN Ekg, tanggal 18 Desember2000, halaman 18);Bahwa asal mula tanah tersebut sempat dikuasai olen Muccung (a) WaSumbu, kemudian dialinkan kepada Uwa Jumaiyya (a) Lausu, yaituditegaskan dalam keterangan Saksi Gandi yang menyatakan bahwasaksi mengetahui tanah tersebut asal mulanya dari Eda (mertua dariMantu Nenek Jamak) yang membuka lahan pada zaman Jepang, laluke Mantu Nenek Jamak dari Mantu dipinjam oleh Nenek Pendo (a) AmbeDamban (a) Appala, bahwa Nenek Pendo (a) Ambe Damban
(a) Appalatidak sempat menanam karena dipanggil pulang ke kampungnya diPendokesan, selanjutnya, bahwa setelah Nenek Pendo (a) Ambe Damban(a) Appala kemudian digarap lagi oleh Wa Sumbu (a) Muccung atas dasarpinjam dari Nenek Pendo (vide Putusan Pengadilan Negeri EnrekangNomor 06/Plw.G/2016/PN Enr. halaman 14);Bahwa jadi diurai dari beberapa keterangan Para Saksisaksi di atasdimana sangat terang dan jelas diketahui bahwa tanah tersebutmemang menjadi Hak Milik dari Mantu Nenek Jamak, sedangkankedudukan
hukum dari Nenek Pendo (a) Ambe Damban (a) Appalaadalah hanya meminjam pakai tanah tersebut untuk sementara, olehkarena ia tidak sempat menanami lahan (yang dahulunya berupakebun) tersebut karena balik ke Pendokesan.
65 — 24
- Menetapkan ahli waris almarhum Tjeno Harmas bin Bada sebagai berikut:
- Almarhum Damban bin Bada;
- Almarhumah Mai binti Bada;
- Almarhum Nurdin bin Bada;
- Rombe bin Bada (Turut Tergugat I);
- Almarhumah Saddia binti Bada;
- Ismail bin Bada (Penggugat); dan
- Sumarni binti Bada (Tergugat).
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 96 m2 dan rumahnya yang terletak di Jalan Tamalate
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Tjeno Harmas bin Bada dari harta warisan tersebut sebagai berikut:
- Almarhum Damban bin Bada mendapat 2/11 bagian;
- Almarhumah Mai binti Bada mendapat 1/11 bagian;
- Almarhum Nurdin bin Bada mendapat 2/11 bagian;
- Rombe bin Bada (Turut Tergugat I) mendapat 2/11 bagian;
- Almarhumah Saddia binti Bada mendapat 1/11 bagian;
- Ismail bin Bada (Penggugat) mendapat 2
- Menetapkan ahli waris almarhum Damban bin Bada sebagai berikut:
- Hasan Mahring bin Damban (Turut Tergugat II);
- Salammia binti Damban (Turut Tergugat V);
- Haling bin Damban (Turut Tergugat VI); dan
- Umar bin Damban (Turut Tergugat VII).
- Menetapkan 2/11 bagian dari harta warisan tersebut adalah harta warisan almarhum Damban bin Bada.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Damban bin Bada dari harta warisan pada diktum putusan poin 12 tersebut sebagai berikut:
- Hasan Mahring bin Damban (Turut Tergugat II) mendapat 2/7 bagian;
- Salammia binti Damban (Turut Tergugat V) mendapat 1/7 bagian;
- Haling bin Damban (Turut Tergugat VI) mendapat 2/7 bagian; dan
- Umar bin Damban (Turut Tergugat VII) mendapat 2/7 bagian.
Damban, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kolai,Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang (bukti P.3);4. Fotokopi Surat Keterangan Kematian No. 18/DKKM/III/2018, tanggal 28Maret 2018 a.n. Saddia, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kolai,Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang (bukti P.4);5. Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 29 Maret 2018 yang dibuat olehNurbaya dan diketahui oleh Lurah Kunjung Mae No. 65/474/KKMI/III/2018(bukti P.5);6.
No. 0061/Pdt.G/2018/PA.Mks Bahwa Penggugat bersaudara kandung sebanyak 8 (delapan) orang,dan 5 (lima) di antaranya telah meninggal dunia; Bahwa salah seorang saudara Penggugat yang bernama Tjeno telahmeninggal dunia, Ayahnya bernama AYAH dan lbunya bernama IBU yangkeduanya telah meninggal dunia mendahului Tjeno; Bahwa semasa hidupnya Tjeno tidak pernah menikah sehingga tidakmempunyai anak; Bahwa salah seorang saudara Penggugat yang bernama Damban jugatelah meninggal dunia, dan semasa hidupnya telah
pekerjaan Petani, tempat tinggal diRedak Baraka, Desa Patongloan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang: Bahwa saksi kenal Penggugat (Ismail) dan Turut Tergugat (Hasma); Bahwa orang tua Penggugat bernama AYAH dan IBU telah meninggaldunia, tapi saksi tidak mengetahui kapan meninggalnya; Bahwa Penggugat bersaudara kandung sebanyak 8 (delapan) orang; Bahwa salah seorang saudara Penggugat yang bernama Tjeno telahmeninggal dunia pada tahun 2003 di Makassar; Bahwa salah seorang saudara Penggugat yang bernama Damban
25 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Djaisa,S.P binti Damban), sebagai wali dari anak yang bernama Muh Rifaldi bin Amirullah M, Revi Indah Sari A binti Amirullah M dan Muh Akmal Ardiansyah bin Amirullah M;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
PENETAPANNomor 47/Pdt.P/2021/PA.EkvZW *DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Perwalian antara:Djaisa,S.P binti Damban, tempat lahir Enrekang, tanggal lahir 31Desember 1964 (56 tahun), agama Islam,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS),pendidikan Strata satu (S1), tempat kediamandi Baraka Utara, Kelurahan Baraka, KecamatanBaraka
Menetapkan Pemohon Djaisa,S.P binti Damban sebagai wali darianakanak Pemohon yang bernama:a. Muh Rifaldi bin Amirullah M, tempat lahir Baraka, tanggal lahir 10 Maret2003 (18 tahun);b. Revi Indah Sari A binti Amirullah M, tempat lahir Baraka, tanggal lahir26 Maret 2004 (16 tahun, 11 bulan);c. Muh Akmal Ardiansyah bin Amirullah M, tempat lahir Baraka, tanggallahir 06 Januari 2007 (14 tahun);3.
Menetapkan Pemohon (Djaisa,S.P binti Damban), sebagai wali darianak yang bernama Muh Rifaldi bin Amirullah M, Revi Indah Sari A bintiHal. 14 dari 16 Hal. Penetapan No.47/Padt.P/2021/PA.EkAmirullah M dan Muh Akmal Ardiansyah bin Amirullah M;3.
42 — 22
DAMBAN Alias AMBE MAHA; 1 (satu) rangkap salinan putusan / penetapan pengadilan negeri enrekang,pengadilan tinggi sulsel, Mahkamah Agung RI, tanggal 8 Juli 1998, Nomor :669 / Pts / Pdt / 1995. Dalam perkara Drs.
DAMBAN AliasAMBE MAHA;e 1 (satu) rangkap salinan putusan / penetapan pengadilan negerienrekang, pengadilan tinggi sulsel, Mahkamah Agung R.I, tanggal8 Juli 1998, Nomor : 669 / Pts / Pdt / 1995. Dalam perkara Drs.AMIR HAMSAH (sepupu terdakwa) sebagai Pemohon PeninjauanKembali Lawan TARRU, Dkk (Orang tua saksi Rustan) sebagaiPara Termohon Peninjauan Kembali, yang menetapkan bahwamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohonpeninjauan kembali;e (satu) rangkap berita acara pengosongana.
86 — 21
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Haking bin Damban) terhadap Penggugat (Hadia binti Tukan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Haking bin Damban)terhadap Penggugat (Hadia binti Tukan);3.
17 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hamzah bin Laso P) dengan Pemohon II (Nurhidayah binti Damban) yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 1991 di Desa Sanglepongan, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam
17 — 1
Bahwa kehidupan yang hsrmonis adalah damban setiaporang yang berumah tangga, seperti. halnya Pemohonmendambakan kehidupan perkawinannya dapat berjalandengan harmonis, sakinah, mawadah, dan warohmah ;5.
20 — 8
Putusan Nomor : 151/Pdt.G/2012/MSBir;Akta Nikah Nomor: = aaa eeceeeeeeeeTANG G Al wcesceweccvwenes ; Bahwa selanjutnya antara Penggugat dan Tergugat telah hidup bersama sebagaisuami isteri dengan memilih tempat tinggal pada rumah orang tua Tergugat diCiganjur Jawa Barat, selanjutnya Penggugat dan Tergugat menetap di Aceh, lalupindah lagi ke Jakarta;Bahwa selanjutnya dalam membina rumah tangga antara Penggugat dan Tergugatpada mulanya berada dalam keadaan rukun damai sebagaimana damban setiappasangan
10 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abu Zanar bin Dara) dengan Pemohon II (Sayoni binti Damban) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 1972 di Korong Kampung Tanjung, Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
71 — 9
Saksi ASIS als BAPAK IDA Bin DAMBAN :Bahwa Saksi tidak melihat langsung perbuatan terdakwa, tetapi saksimengetahui adanya penebangan pohon milik saksi Abd. Majid dari saksiArifuddin, Sekdes Tallungura, yang mengatakan bahwa pohon di kebun milikAbd. Majid, telah ditebang dengan menggunakan gergaji mesin olehterdakwa, sehingga saksi selaku aparat desa, langsung dating ke lokasi danmelihat telah terjadi pengrusakan tanaman dalam kebun Abd.
117 — 18
Pemohon selalu menganggap sayaselingkuh saat bertemu dan berbicara dengan lakilaki.8.5Adalah benar membangun rumah tangga yang sakinah mawadahdanwarohmah adalah damban semua orang, saling bisa menutupikekurangan dan kelebihan pasangannya. Namun apabila salah satupihak yang sifatnya selalu curiga, tidak menghargai bahkan selalusuudzon maka keharmonisan tidak akan bias tercapai.