Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-08-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2932 K/PID.SUS/2015
Tanggal 18 Agustus 2016 — HASAN DAMULING alias HASAN
1510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASAN DAMULING alias HASAN
    Menyatakan Terdakwa HASAN DAMULING Alias HASAN bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana Pasal 80 Ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASAN DAMULING alias HASANdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa HASAN DAMULING Alias HASAN tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN TERHADAP ANAK sebagaimana dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3.
    No. 2932 K/PID.SUS/2015menganggap bahwa putusan tersebut masih belum terciptanya rasakeadilan bagi korban dan juga masyarakat, sebagaimana dimaklumibahwa tujuan pidana bukanlah sebagai upaya balas dendam, akan tetapilebih mengarah kepada tujuan mendidik sikap mental/perilaku TerdakwaHASAN DAMULING Alias HASAN agar tidak mengulangi lagi perbuatanyang melanggar hukum sehingga dengan demikian apabila TerdakwaHASAN DAMULING Alias HASAN hanya dijatuhi hukuman 5 (lima) bulanmasa percobaan 10 (sepuluh)
Putus : 14-09-2016 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2933 K/PID.SUS/2015
Tanggal 14 September 2016 — DENNY DAMULING alias DENNY;
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DENNY DAMULING alias DENNY;
    HASAN DAMULING (Terdakwa dalam berkasterpisah) datang berboncengan dengan temannya dan pada saat saksikorban akan masuk ke dalam rumah sdr. HASAN DAMULING menarik kerahHal. 1 dari 7 hal. Put. No. 2933 K/PID.SUS/2015baju dari arah belakang sambil menyeret saksi korban yang membuat saksikorban jatuh dari sepeda dan sdr. HASAN DAMULING kembali menarikkerah saksi lagi, setelan saksi korban berdiri, sdr.
    FAISAL alias ISAL berumur15 (lima belas) tahun; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DENNY DAMULING alias DENY,saksi korban MUH. FAISAL alias ISAL mengalami sakit dan bengkak padabagian punggung tangan sebelah kanan, dan lecet pada jari telunjuk tangansebelah kiri, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 206/VER/III/2014tanggal 15 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Dr.
    Menyatakan Terdakwa DENNY DAMULING alias DENY bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimanaHal. 2 dari 7 hal. Put. No. 2933 K/PID.SUS/2015diatur dan diancam dengan pidana Pasal 80 Ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DENNY DAMULING alias DENYdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa DENNY DAMULING alias DENNY tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    No. 2933 K/PID.SUS/2015untuk mendidik sikap mental/perilaku Terdakwa DENNY DAMULING aliasDENY agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum,sehingga dengan demikian apabila Terdakwa DENNY DAMULING aliasDENY hanya dijatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan masa percobaan 10(sepuluh) bulan, maka dikhawatirkan tujuan untuk mendidik/membina sikapmental dari Terdakwa tidak akan tercapai, bahkan mungkin sebaliknyaTerdakwa akan beranggapan bahwa ternyata hukum itu tidak ada apaapanya dan hal tersebut
Putus : 10-12-2007 — Upload : 06-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 764K/PID/2004
Tanggal 10 Desember 2007 — HASAN DAMULING alias HASAN ;
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASAN DAMULING alias HASAN ;
    PUTUSANNomor 764 K/Pid/2004DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HASAN DAMULING alias HASAN ;Tempat lahir : Luwuk ;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/25 September 1975 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jiln.
    Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk,Kabupaten Banggai ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Nelayan ;Terdakwa tidak ditahan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Luwuk karena didakwa :Bahwa ia Terdakwa Hasan Damuling aliasan Hasan pada hari Selasatanggal 07 Januari 2003 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidaktidaknyapada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2003, bertempat didepan rumah Terdakwa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin,Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atau setidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa Hasan Damuling alias Hasan telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkansebagaimana telah kami dakwaan dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan ;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen warna putihberisikan bensin sebanyak 5 (lima) liter dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Menyatakan Terdakwa Hasan Damuling alias Hasan terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatantidak menyenangkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 20 (dua puluh) hari ;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen warna putihberisikan bensin 5 (lima) liter dirampas untuk dimusnahkan ;4.
Register : 22-09-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN LUWUK Nomor 193/Pid.Sus/2014/PN Lwk
Tanggal 25 Nopember 2014 — Pidana - DENNY DAMULING Alias DENNY
620
  • Menyatakan terdakwa DENNY DAMULING Alias DENNY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Pidana- DENNY DAMULING Alias DENNY
Register : 22-09-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN LUWUK Nomor 192/Pid.Sus/2014/PN. Lwk
Tanggal 25 Nopember 2014 — Pidana - HASAN DAMULING Alias HASAN
6910
  • Menyatakan terdakwa HASAN DAMULING Alias HASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Pidana- HASAN DAMULING Alias HASAN
    Menyatakan terdakwa HASAN DAMULING Als HASAN bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HASAN DAMULING Als HASANdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    Menolak nota pembelaan/pleidooi dari terdakwa Hasan Damuling AlsHasan;2.
    bapukul, DeniDamuling langsung menampar pipi kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kalidan juga menampar bagian belakang leher Saksi sebanyak 1 (satu)kali, selanjutnya Deni Damuling menyuruh Saksi pergi; Bahwa setelah, Saksi melewati depan rumah terdakwa HasanDamuling Alias Hasan, dan Saksi melihat saksi Hasan DamulingAlias Hasan sehingga Saksi mengayunkan sepeda dengan cepatkearah rumah Saksi tetapi terdakwa Hasan Damuling Alias Hasanmengejar Saksi menggunakan sepeda motor; Bahwa terdakwa Hasan Damuling
    Alias Hasan saat itu diboncengoleh seseorang; Bahwa selanjutnya terdakwa Hasan Damuling Alias Hasan menarikkerah baju belakang Saksi; Bahwa saat kerah baju Saksi ditarik oleh terdakwa Hasan DamulingAlias Hasan, Saksi saat itu sudah turun dari sepeda; Bahwa kemudian terdakwa Hasan Damuling Alias Hasan memukulpipi kiri saksi, kKemudian memukul di belakang leher saksi sehinggaSaksi terjatun kemudian terdakwa Hasan Damuling Alias Hasanmenginjak kaki Saksi, kKemudian terdakwa Hasan Damuling AliasHasan
    Faisal Alias Isal;Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2014/PN Lwk Bahwa Saksi melihat saksi Hasan Damuling Alias Hasan yangmemukul saksi Muh. Faisal Alias Isal; Bahwa Saksi sudah lupa kapan terdakwa Hasan Damuling AliasHasan memukul saksi Muh.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PT PALU Nomor 34/Pid.Sus/2015/PT PAL
Tanggal 10 Juni 2015 — HASAN DAMULING Alias HASAN vs jaksa
347
  • HASAN DAMULING Alias HASAN vs jaksa
    SALINAN PUTUSANNomor 34/Pid.Sus/2015/PT PAL DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di Palu yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : HASAN DAMULING Alias HASAN;Tempat Lahir : Luwuk ;Umut/Tanggal Lahir : 40 Tahun/ 24 September 1967;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : KM 1 Jl Imam Bonjol,Kec. Luwuk,Kab.
    Tinggi Sulawesi Tengahtanggal 18 Mei 2015 Nomor 34/Pid.Sus/2015/PT PAL tentang penunjukanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini :Telah membaca berkas perkara Nomor 192/Pid.Sus/2014/PN.Lwk dansuratsurat lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka PersidanganPengadilan Negeri Luwuk berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor: Reg,Perk.PDM33/LWK/09/2014, tertanggal 15 September 2014 yangberbunyi sebagai berikut :Bahwa terdakwa HASAN DAMULING
    Bungin kemudian ada anak kecilyang sedang melintas di jalan sambil kejarkejaran dengan temannya kemudian diamenabrak sepeda saksi korban kemudian saksi korban tahan dadanya kemudiananak tersebut pergi ke orang tuanya mengatakan saksi korban yang mencekiklehernya kemudian Sdr.Deni Damuling (terdakwa dalam berkas terpisah) datangdan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakantangan terbuka mengena pada pipi kiri dan memukul pada leher belakang kemudiansaksi korban langsung
    FAISAL Alias ISALberumur 15 (lima belas) tahun.Bahwa akibat perbuatan terdakwa HASAN DAMULING Als HASAN,saksi korban MUH. FAISAL Alias ISAL mengalami sakit dan bengkak padabagian punggung tangan sebelah kanan, dan lecet pada jari telunjuk tangan sebelahkiri, serta luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kiri berdasarkan Visum Et RepertumNO. 206/VER/III/2014 tanggal 15 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Dr.
    Als HASAN bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diaturdan diancam dengan pidana Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HASAN DAMULING Als HASANdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3 Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,(dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum PengadilanNegeri Luwuk telah menjatuhkan putusan Nomor : 192
Putus : 13-03-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PT PALU Nomor 15/Pid.Sus/2015/PT PAL
Tanggal 13 Maret 2015 — DENNY DAMULING Alias DENNY VS JAKSA
3716
  • DENNY DAMULING Alias DENNY VS JAKSA
    PUTUSANNOMOR 15/Pid.Sus/2015/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : DENNY DAMULING Alias DENNYTempat lahir > LuwukUmur/tanggal lahir : 47 tahun /20 Mei 1967 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : KM1 JI. Imam Bonjol Kec. Luwuk Kab.
    mengadili perkara ini dalam tingkatbanding ;Setelah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri LuwukNo. 193/Pid.Sus/2014/PN Lwk tanggal 25 Nopember 2014 dan berkasperkaranya serta suratsurat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Luwuk Nomor Reg.Perkara PDM32/LWK/09/2014 tertanggal 15 September 2014 Terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut : wonn Bahwa terdakwa DENNY DAMULING
    yang sedang melintas di jalan sambil kejarkejaran dengan temannyakemudian dia menabrak sepeda saksi korban kemudian saksi korban tahandadanya kemudian anak tersebut pergi ke orang tuanya mengatakan saksikorban yang mencekik lehernya kemudian Terdakwa datang dan langsungmelakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tanganterbuka mengena pada pipi kiri dan memukul pada leher belakang kemudiansaksi korban langsung lari menggunakan sepeda menuju rumahnya.Tidak lama kemudian sdr.HASAN DAMULING
    (terdakwa dalamberkas terpisah) datang berboncengan dengan temannya dan pada saat saksikorban akan masuk ke dalam rumah sdr.HASAN DAMULING menarik kerahbaju dari arah belakang sambil menyeret saksi korban yang membuat saksikorban jatuh dari sepeda dan sdr.HASAN DAMULING kembali menarik kerahsaksi lagi, setelah saksi korban berdiri, sdr'HASAN DAMULING langsungmelakukan pemukulan sebanyak satu kali terhadap saksi korban yangmengenai pipi kiri, kKemudian menendang sebanyak satu kali ke bagianbelakang
    FAISAL AliasISAL berumur 15 (lima belas) tahun.Bahwa akibat perobuatan terdakwa DENNY DAMULING Als DENY,saksi korban MUH.