Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 37/Pid.B/2021/PN TNR
Tanggal 22 Februari 2021 —
Terdakwa:
1.RONAL TAMBING anak dari TOMAS TIBE
2.NYONO ADI SASONGKO anak dari LASWINAR
3.AGUNG RAHMAT SETIAWAN bin GOJALI
4.DAMYANUS DHENI LINGGA ALLO anak dari BARTOLOMEUS DESEN
8318
  • DAMYANUS DHENI LINGGA ALLO Anak Dari BARTOLOMEUS DESEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
  • Menjatuhkan pidana Terdakwa I. RONAL TAMBING Anak Dari Tomas TIBE, Terdakwa II.NYONO ADI SASONGKO Anak Dari LASWINAR, Terdakw III. AGUNG RAHMAT SETIAWAN Bin GOJALI dan Terdakwa IV.
    DAMYANUS DHENI LINGGA ALLO Anak Dari BARTOLOMEUS DESEN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - Uang Tunai Sebesar Rp.1.600.000,- (satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ;


    Terdakwa:
    1.RONAL TAMBING anak dari TOMAS TIBE
    2.NYONO ADI SASONGKO anak dari LASWINAR
    3.AGUNG RAHMAT SETIAWAN bin GOJALI
    4.DAMYANUS DHENI LINGGA ALLO anak dari BARTOLOMEUS DESEN
Register : 07-07-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 80/PDT/2020/PT KPG
Tanggal 11 Agustus 2020 — Pembanding/Tergugat II : NIKOLAS EKO
Terbanding/Penggugat : BLASIUS EKO ANUNUT
Turut Terbanding/Tergugat I : SIMON BADI
10843
  • Sementara DAMYANUS KABITI tidak pernah menjadisaksi dalam persidangan pengadilan apalagi mediasi ditingkat RT tidakpernah ada hal tersebut hanya merupakan tipu muslihat dariPembanding/Tergugat Il Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untukmengelabui putusan pengadilan padahal putusan pengadilan negeriKefamenanu sudah sangat tepat dan benar sesuai dengan buktibukti suratdan keterangan saksisaksi dalam persidangan..