Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 22-04-2013
Putusan PN BAJAWA Nomor 13/PID.ANAK/2013/PN.BJW
Tanggal 19 Maret 2013 — PIDANA - DANDINDO SESILAUS KEO
294219
  • Menyatakan Terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mencoba Melakukan Kejahatan Mengambil Sesuatu Barang, Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak, Untuk Masuk Ketempat Kejahatan Itu Atau Dapat Mencapai Barang Untuk Diambilnya, Dengan Jalan Membongkar, Memecah Atau Memanjat Atau Dengan Jalan Dan Perbuatan Itu Tidak Jadi Sampai Selesai Hanya
    PIDANA- DANDINDO SESILAUS KEO
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama : DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO ;Tempat lahir : Bajawa (boku) ;Umur/ tgl lahir 15 Th/ 27 Juni 1997 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal Kampung Bokua, Kelurahan Bajawa,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada ;Agama :Katholik
    Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMencoba Melakukan Kejahatan Mengambil Sesuatu Barang, YangSama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain,Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak,Untuk Masuk Ketempat Kejahatan Itu Atau Dapat Mencapai BarangUntuk Diambilnya, Dengan Jalan Membongkar, Memecah AtauMemanjat
    Pasal 53 ayat (1) KUHPidana seperti yang kamiDakwakan dalam Dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO aliasWINDO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :Hal. 2 dari 23 hal.
    Perkara : PDM15/BJW/02/2013, tertanggal 28Pebruari 2013, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu tanggal 07Maret 2013 dengan uraian dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa ia terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO, padahari Selasa tanggal 31 Januari 2013 sekira pukul 08.30 wita atau setidakHal. 3 dari 23 hal.
    DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO(selanjutnya disebut terdakwa) yang melintas didepan rumah saksi korbanBERTOLOMEUS SAWU alias BERTO (selanjutnya disebut saksi korban) yangterbuat dari bambu/ naja dan melihat rumah saksi korban dalam keadaan sepikarena saksi koroban sudah berangkat bekerja, kemudian timbul niat terdakwauntuk melakukan kejahatan di rumah saksi korban dan karena mengetahuiseluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci, terdakwa memanjat celahdiantara atap seng dan dinding dapur rumah
Register : 03-09-2015 — Putus : 11-09-2015 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_3_Pid_Sus_Anak_2015_HS
Tanggal 11 September 2015 — _PIDANA
8320
  • .- 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya dengan ciri-ciri sarung bertuliskan Marina Natural;dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO Alias WINDO;6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
    di Ruko Favorit sekitar jam 02.00 WITA,terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motornya disamping RukoFavorit, selanjutnya terdakwa dan saksi DANDINDO SESILAUS KEOAlias WINDO memanjat pagar disamping Ruko Favorit, setelah ituterdakwa dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO Alias WINDO menaikitangga yang berada di belakang Ruko Favorit lalu masuk kedalam Rukomelalui jendela di lantai 2 (dua) yang sementara terbuka, setelah terdakwadan saksi DANDINDO SESILAUS KEO Alias WINDO berada di dalamRuko, terdakwa dan
    saksi DANDINDO SESILAUS KEO pergi menuju rumah saksiDANDINDO SESILAUS KEO di Kampung Bokua, Kelurahan Bajawa,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, sesampainya Anak dan saksiHalaman 19 dari 38 Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2015/PN BjwDANDINDO SESILAUS KEO di rumah saksi DANDINDO SESILAUSKEO sekitar jam 23.45 WITA, saksi DANDINDO SESILAUS KEO laluturun dan mengambil 1 (satu) batang linggis yang sementara tersimpandi dapur rumah saksi DANDINDO SESILAUS KEO;Bahwa setelah itu Anak bersamasama dengan saksi
    parang yang diambil dari dapur rumahTHEODORUS LIKO, setelah sampai di Bajawa sekitar jam 22.30 WITA,Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO melintas di depan Ruko Favorituntuk memantau situasi sekitar, lalu Anak dan saksi DANDINDO SESILAUSKEO pergi menuju rumah saksi DANDINDO SESILAUS KEO di KampungBokua, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada,sesampainya Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO di rumah saksiDANDINDO SESILAUS KEO sekitar jam 23.45 WITA, saksi DANDINDOSESILAUS KEO lalu turun
    Favorit, setelah itu Anak dan saksi DANDINDO SESILAUSKEO menaiki tangga yang berada di belakang Ruko Favorit lalu masuk kedalam Ruko melalui jendela di lantai 2 (dua) yang sementara terbuka,setelah Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO berada di dalam Ruko,Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO kemudian membongkar pintupenghubung antara lantai dua dan lantai satu yang saat itu sementaraterkunci dengan cara saksi DANDINDO SESILAUS KEO mencungkil pintuHalaman 28 dari 38 Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2015
    ) bungkus rokok Surya 12 yangsementara tersimpan di dalam lemari serta 4 (empat) buah helm, namundikarenakan ke 4 (empat) buah helm tersebut berat, Anak selanjutnyameletakan helm tersebut di lantai 2 (dua) Ruko;Bahwa, setelah itu Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEOAlias WINDO keluar dari dalam Ruko Favorit melalui jendela di lantai 2 (dua)Ruko tersebut, setelah Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO beradadi luar Ruko Favorit, Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO kemudianpergi menuju rumah saksi DANDINDO
Register : 03-09-2015 — Putus : 18-09-2015 — Upload : 18-09-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor 3_Pid_Sus_Anak_2014_PN_Bjw
Tanggal 18 September 2015 — _PIDANA
7514
  • .- 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya dengan ciri-ciri sarung bertuliskan Marina Natural;dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO Alias WINDO;6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
    KEO Alias WINDO, sambil saksi DANDINDO SESILAUSKEO Alias WINDO membawa 1 (satu) bilah parang yang diambil daridapur rumah THEODORUS LIKO Alias US, setelah sampai di Bajawasekitar jam 22.30 WITA, Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEOAlias WINDO melintas di depan Ruko Favorit untuk memantau situasisekitar, lalu Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO Alias WINDOpergi menuju rumah saksi DANDINDO SESILAUS KEO Alias WINDO diKampung Bokua, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, KabupatenNgada, sesampainya Anak
    dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO AliasWINDO di rumah saksi DANDINDO SESILAUS KEO Alias WINDOsekitar jam 23.45 WITA, saksi DANDINDO SESILAUS KEO AliasWINDO lalu turun dan mengambil 1 (satu) batang linggis yangsementara tersimpan di dapur rumah saksi DANDINDO SESILAUS KEOAlias WINDO;Bahwa benar setelah itu Anak bersamasama dengan saksiDANDINDO SESILAUS KEO Alias WINDO langsung pergi menuju keRuko Favorit di Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, KabupatenNgada, sesampainya Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS
    sampai di Bajawa sekitar jam 22.30 WITA,Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO melintas di depan Ruko Favorituntuk memantau situasi sekitar, lalu Anak dan saksi DANDINDO SESILAUSKEO pergi menuju rumah saksi DANDINDO SESILAUS KEO di KampungBokua, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada,sesampainya Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO di rumah saksiDANDINDO SESILAUS KEO sekitar jam 23.45 WITA, saksi DANDINDOSESILAUS KEO lalu turun dan mengambil 1 (satu) batang linggis yangsementara tersimpan
    , setelah itu Anak dan saksi DANDINDO SESILAUSKEO menaiki tangga yang berada di belakang Ruko Favorit lalu masuk kedalam Ruko melalui jendela di lantai 2 (dua) yang sementara terbuka,setelah Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO berada di dalam Ruko,Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO kemudian membongkar pintupenghubung antara lantai dua dan lantai satu yang saat itu sementaraterkunci dengan cara saksi DANDINDO SESILAUS KEO mencungkil pintutersebut dengan menggunakan linggis, sementara Anak mencungkil
    SESILAUS KEOAlias WINDO keluar dari dalam Ruko Favorit melalui jendela di lantai 2 (dua)Ruko tersebut, setelah Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO beradadi luar Ruko Favorit, Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO kemudianpergi menuju rumah saksi DANDINDO SESILAUS KEO di Kampung Bokua,Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada untuk menyimpanlinggis, selanjutnya Anak dan saksi DANDINDO SESILAUS KEO pergimenuju rumah THEODORUS LIKO di Kampung Masu, Desa Masu,Halaman 34 dari 43 Putusan Nomor
Putus : 19-03-2013 — Upload : 25-09-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor 13_Pid_Anak_2013_PN_BJW
Tanggal 19 Maret 2013 — _PIDANA
6912
  • Menyatakan Terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mencoba Melakukan Kejahatan Mengambil Sesuatu Barang, Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak, Untuk Masuk Ketempat Kejahatan Itu Atau Dapat Mencapai Barang Untuk Diambilnya, Dengan Jalan Membongkar, Memecah Atau Memanjat Atau Dengan Jalan Dan Perbuatan Itu Tidak Jadi Sampai Selesai Hanya Lantaran
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama : DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO ;Tempat lahir : Bajawa (boku) ;Umur/ tgl lahir : 15 Th/ 27 Juni 1997 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal Kampung Bokua, Kelurahan Bajawa,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada ;Agama :Katholik
    Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMencoba Melakukan Kejahatan Mengambil Sesuatu Barang, YangSama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain,Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak,Untuk Masuk Ketempat Kejahatan Itu Atau Dapat Mencapai BarangUntuk Diambilnya, Dengan Jalan Membongkar, Memecah AtauMemanjat
    Pasal 53 ayat (1) KUHPidana seperti yang kamiDakwakan dalam Dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO aliasWINDO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :Hal. 2 dari 23 hal.
    Perkara : PDM15/BJW/02/2013, tertanggal 28Pebruari 2013, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu tanggal 07Maret 2013 dengan uraian dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa ia terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO, padahari Selasa tanggal 31 Januari 2013 sekira pukul 08.30 wita atau setidakHal. 3 dari 23 hal.
    DANDINDO SESILAUS KEO alias WINDO(selanjutnya disebut terdakwa) yang melintas didepan rumah saksi korbanBERTOLOMEUS SAWU alias BERTO (selanjutnya disebut saksi korban) yangterbuat dari bambu/ naja dan melihat rumah saksi korban dalam keadaan sepikarena saksi koroban sudah berangkat bekerja, kemudian timbul niat terdakwauntuk melakukan kejahatan di rumah saksi korban dan karena mengetahuiseluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci, terdakwa memanjat celahdiantara atap seng dan dinding dapur rumah
Register : 20-01-2016 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 15-05-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_2_Pid_B_2016_IM
Tanggal 27 Januari 2016 — _PIDANA
2611
  • Menyatakan Terdakwa Dandindo Sesilaus Keo alias Windo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Nama lengkap : Dandindo Sesilaus Keo alias Windo;2. Tempat lahir : Bokua;3. Umur/tanggal lahir :18 Tahun / 27 Juni 1997;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kampung Bokua, Kelurahan Ngada, KecamatanBajawa, Kabupaten Ngada;7. Agama : Khatolik;8.
    Menyatakan terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO Als WINDO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 1 dari 18 Putusan Nomor 2/Pid.B/2016/PN. Bjw.pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 Ayat (1) ke3KUHP sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANDINDO SESILAUS KEO AlsWINDO dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (Enam)Bulan;3.
    yang disampaikan secaralisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukumandengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesaliperbuatannya tersebut;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dantanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa ia terdakwa DANDINDO
    terdakwamengambil sepeda motor merk yamaha Vixion warna putih tanpa platnomor tersebut untuk digunakan alat tranportasi seharihari; Akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor MerkYamaha Vixion warna putih tanoa plat nomor tersebut, saksi BLANDINAMARINA RAWI DMI Als DINCE dapat menderita kerugian sebesar kuranglebih Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 363 Ayat (1) Ke3 KUH Pidana;ATAUKedua:Bahwa ia terdakwa DANDINDO
    Menyatakan Terdakwa Dandindo Sesilaus Keo alias Windo tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.