Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2022 — Putus : 02-09-2022 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN TAHUNA Nomor 62/Pid.B/2022/PN Thn
Tanggal 2 September 2022 —
Terdakwa:
DANGKRI PUASA alias NATANG
7113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DANGKRI PUASA ALIAS NATANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANGKRI PUASA ALIAS NATANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    DANGKRI PUASA alias NATANG