Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DANGKRI PUASA alias NATANG
71 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DANGKRI PUASA ALIAS NATANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANGKRI PUASA ALIAS NATANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
DANGKRI PUASA alias NATANG