Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 192/Pid.B/2020/PN Rhl
Tanggal 30 April 2020 —
Terdakwa:
DAPAYANA Alias DEPA Bin USMAN MANAU
145
    1. Menyatakan Terdakwa Dapayana Alias Depa Bin Usman Manau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaam primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa

    Terdakwa:
    DAPAYANA Alias DEPA Bin USMAN MANAU
    Nama lengkap : Dapayana Alias Depa Bin Usman Manau;2. Tempat lahir : Serdang Bedagai (Sumatera Utara);3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/ 29 September 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jin. Meranti Desa Titi Akar Kec. Pulau Rupat Kab.Bengkalis/ Desa Sialang Buah Kec. Teluk MengkuduKab. Serdang Bedagai.7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh;Terdakwa ditangkap tanggal 14 Januari 2020 dan ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    Menyatakan terdakwa DAPAYANA Als DEPA Bin USMANMANAU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untukHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 192/Pid.B/2020/PN Rhlsampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa terdakwa DAPAYANA Als DEPA Bin USMAN MANAU pada hariSelasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam Bulan Januari tahun 2020, atau setidaktidaknya
    terdakwamemasukkannya ke dalam 1 (Satu) buah tas ransel warna abuabu merk PoloHentan kemudian terdakwa meninggalkan Musholla ArRahman.Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil uang dari kotakinfaq milik Musholla Ar Rahman.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Musholla ArRahmanmengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 237.000, (dua ratus tiga puluh tujuhribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) ke5 KUHPidana.SubsidairBahwa terdakwa DAPAYANA
    Menyatakan Terdakwa Dapayana Alias Depa Bin Usman Manau telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaamprimer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.