Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PA PADANG Nomor 1504/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
184
  • Darasti);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);