Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 104/Pid.B/2021/PN Lmg
Tanggal 10 Agustus 2021 — ,MH
2.RIMIN,SH
Terdakwa:
RIAN HENGKI ARDIANTO Bin MAS'UD DARDIANSAH
68
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RIAN HENGKI ARDIANTO Bin MASUD DARDIANSAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    ,MH
    2.RIMIN,SH
    Terdakwa:
    RIAN HENGKI ARDIANTO Bin MAS'UD DARDIANSAH
Register : 22-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN LAMONGAN Nomor 104/Pid.B/2021/PN Lmg
Tanggal 10 Agustus 2021 — ,MH
2.RIMIN,SH
Terdakwa:
RIAN HENGKI ARDIANTO Bin MAS'UD DARDIANSAH
8117
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RIAN HENGKI ARDIANTO Bin MASUD DARDIANSAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    ,MH
    2.RIMIN,SH
    Terdakwa:
    RIAN HENGKI ARDIANTO Bin MAS'UD DARDIANSAH
    Nama lengkap : RIAN HENGKI ARDIANTO Bin MASUD DARDIANSAH;2. Tempat lahir : Lamongan;3. Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 22 April 1993;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Awarawar RT.006 RW.002 Desa BulumargiKecamatan Babat Kabupaten Lamongan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap tanggal 21 April 2021;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021;2.
    Menyatakan Terdakwa Rian Hengki Ardianto Bin Masud Dardiansah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIAN HENGKI ARDIANTO Bin MASUDDARDIANSAHdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangi selamaHalaman 1 dari 16 Putusan Nomor 104/Pid.B/2021/PN Lmgterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    Perbuatanmana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawalTerdakwa RIAN HENGKI ARDIANTO Bin MASUD DARDIANSAH dengan Anak saksiMUKLAS ADI SAPUTRA Bin RASMAN (splitsing/telah dipidana) janjian bertemu padahari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB di dekat sekolah NUBulumargi.
Register : 23-07-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PA TANJUNG Nomor 322/Pdt.G/2018/PA.Tjg
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • yang dikeluarkan olehPejabat yang berwenang, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dansesuai dengan aslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syaratformil, isi bukti tersebut menerangkan bahwa Tergugat sudah tidak berada diDesa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong bahkansekarang tempat tinggal Tergugat tidak diketahui lagi, bukti tersebut relevandengan dalil yang hendak dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat juga telah mengajukan saksisaksiyaitu: Dardiansah