Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Tmg
Tanggal 17 Nopember 2022 —
Terdakwa:
PRAMANA FIRDHAN DARFIANO Al NYAMEK Bin YUSUF ROMADHON
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pramana Firdhan Darfiano Al Nyamek Bin Yusuf Romadhon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    6285329010008 dirampas untuk dimusnahkan;
  • Uang tunai sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)dirampas untuk Negara;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI Tipe BLITZ R / AN112 D warna hijau Nomor Registrasi Polisi : H6638JH No Rangka : MH4AN112D4KP25433, No Mesin : AN112BEP29657 Tahun 2004 yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah STNK atas nama PURWANTORO (Alamat Jalan Raturatih II/2 Pedrungan Semarang) Dikembalikan kepada Terdakwa PRAMANA FIRDHAN DARFIANO

    Terdakwa:
    PRAMANA FIRDHAN DARFIANO Al NYAMEK Bin YUSUF ROMADHON