Ditemukan 1 data
10 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Mansur Borut bin Darjamin Borut) dengan Pemohon II (Ipa Borut alias Ipa Madilis binti Lahmudin Madilis) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 1985 di Desa Banda Ely, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual